Eksisjambi- Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam aturan ini, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan Namun, bukan semuanya berarti kabar buruk. Justru, ada satu alasan yang seharusnya membuat honorer merasa gembira jika diberhentikan.
Berikut adalah informasi selengkapnya! Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang bertujuan untuk:
– Menyelesaikan penataan honorer.
– Memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.
– Meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi, jika ada honorer yang saat ini menjadi PPPK Paruh Waktu dan tiba-tiba diberhentikan karena alasan tersebut, itu bukan kabar buruk.”ungkap rini
Justru, itu berarti mereka mendapat status yang lebih baik dengan masa kerja lebih panjang dan kepastian yang lebih besar.(“)







