Home / Nasional / Nasional / News

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:43 WIB

Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi

Eksisjambi- Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam aturan ini, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan Namun, bukan semuanya berarti kabar buruk. Justru, ada satu alasan yang seharusnya membuat honorer merasa gembira jika diberhentikan.

Baca Juga :  Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Berikut adalah informasi selengkapnya! Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang bertujuan untuk:

– Menyelesaikan penataan honorer.

– Memenuhi kebutuhan pegawai di instansi    pemerintah.

– Meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  Terapkan Prokes Covid-19,Wawako Antos Hadiri Rakor Komda Lansia

“Jadi, jika ada honorer yang saat ini menjadi PPPK Paruh Waktu dan tiba-tiba diberhentikan karena alasan tersebut, itu bukan kabar buruk.”ungkap rini

Justru, itu berarti mereka mendapat status yang lebih baik dengan masa kerja lebih panjang dan kepastian yang lebih besar.(“)

Share :

Baca Juga

mobil Toyota terbaru

Daerah

2026 Toyota Yaris Cross Tampil Dengan Tegas dan Modern
Veda Pratama

Daerah

Crash Highside Veda Pratama: Antara Performa Maksimal dan Risiko Balap
foto; Istimewa

Internasional

Cina Temukan Tambang Emas Raksasa Bernilai Rp1,3 Kuadriliun

Daerah

Pemdes Tengah Ulu Salurkan BLT-DD Tahun 2003
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar  Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2026

Daerah

Visual Merapi Pagi Ini: 26 Kali Guguran Lava, Jarak Luncur Capai 2 Kilometer

Daerah

Uji Coba Roket 70mm Buatan Dalam Negeri Tunjukkan Progres Positif

Daerah

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Selama Semester I 2026