Home / Nasional / Nasional / News

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:43 WIB

Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi

Eksisjambi- Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam aturan ini, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan Namun, bukan semuanya berarti kabar buruk. Justru, ada satu alasan yang seharusnya membuat honorer merasa gembira jika diberhentikan.

Baca Juga :  Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Berikut adalah informasi selengkapnya! Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang bertujuan untuk:

– Menyelesaikan penataan honorer.

– Memenuhi kebutuhan pegawai di instansi    pemerintah.

– Meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD H. Muh Syafril Simamora, SH Berikan Bantuan Ke Rumah Perlindungan YMPC

“Jadi, jika ada honorer yang saat ini menjadi PPPK Paruh Waktu dan tiba-tiba diberhentikan karena alasan tersebut, itu bukan kabar buruk.”ungkap rini

Justru, itu berarti mereka mendapat status yang lebih baik dengan masa kerja lebih panjang dan kepastian yang lebih besar.(“)

Share :

Baca Juga

Jalan Nasional Retak di Puncak Kota Sungai Penuh

Daerah

Akibat Hujan Deras, Jalan Nasional di Sungai Ning Retak dan Picu Kemacetan

Daerah

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Pendaftaran Gratis hingga 20 Mei 2026
Federasi Futsal Indonesia

Internasional

Uzbekistan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 

Kerinci

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Bertransformasi Jadi UMSUCI

Daerah

Tercium! Dugaan Mark,up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

News

M Sholeh Jadi Mesin Penggerak Vaksin di-Rantau-Alai
Perdagangan Indonesia Meningkat

Daerah

Perdagangan Indonesia dengan Negara D-8 Menguat Jelang KTT 2026, Ekspor Tembus 25,7 Miliar USD

Bangko

Melalui Radio Saga FM Dandim 0420/Sarko Ajak Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat