Jakarta,eksisjambi.com – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta beberapa hari lalu.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tertulis dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan keputusan baru ini, pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen penuh kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.
“Beliau menghendaki bahwa Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus itu nuansanya penuh kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme. Beliau juga meminta panitia membuat konsep agar di situ ada ‘pesta rakyat’,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Presiden juga memberikan prioritas kepada masyarakat untuk menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka. Sekitar 80 persen kapasitas undangan akan dialokasikan untuk masyarakat umum.
Pendaftaran undangan dibuka oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam tiga gelombang, yaitu Senin (4/8/2025) mulai pukul 11.45 WIB, Kamis (7/8/2025), dan Jumat (8/8/2025) mulai pukul 10.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pandang.istanapresiden.
Pemerintah berharap penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama memberi keleluasaan bagi masyarakat di seluruh daerah untuk menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan meriah.
“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo Hadi.
Dengan adanya cuti bersama ini, perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi momentum yang lebih panjang, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyalakan semangat nasionalisme sekaligus mempererat persatuan bangsa.(*)







