Home / Daerah / Nasional / Nasional / News

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:57 WIB

Pemerintahan Resmi Putuskan 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Sah Milik Provinsi Aceh

Eksisjambi.com,Jakarta– Pemerintah Pusat akhirnya mengakhiri polemik berkepanjangan terkait status administratif empat pulau di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan resmi yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) terbaru, keempat pulau tersebut secara sah dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Tokong Hiu. Selama beberapa tahun terakhir, pulau-pulau ini menjadi objek sengketa administratif antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keputusan ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran kementerian terkait yang telah menuntaskan persoalan tapal batas ini secara adil dan konstitusional.

“Keputusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap sejarah, sosial budaya, dan realitas pelayanan pemerintahan yang selama ini sudah dijalankan oleh Aceh di wilayah tersebut,” ujar Bustami dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  PJ.Asraf Ikuti Kegiatan Tanam Pohon Bersama Kapolres Kerinci

Keppres tersebut dikeluarkan setelah melalui kajian komprehensif yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) dari kedua provinsi. Dalam kajian tersebut, Pemerintah mempertimbangkan aspek historis, aspek geografis, serta pelayanan administrasi yang selama ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada warga di sekitar pulau.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi demi memastikan efektivitas pelayanan publik dan kejelasan hukum administrasi pemerintahan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghormati keputusan pemerintah pusat, meski sebelumnya menyatakan bahwa wilayah tersebut memiliki kedekatan historis dan geografis dengan Tapanuli Tengah. Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanuddin, mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga hubungan baik antarprovinsi.

Baca Juga :  Pembangunan Kapal & Operator Komersial, Kuasai Lautan 

“Kami menghormati Keppres tersebut dan akan fokus pada penyelesaian administratif lanjutan, termasuk pengalihan data aset dan pelayanan publik yang terdampak,” ujarnya.

Pasca dikeluarkannya Keppres ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri akan memfasilitasi proses transisi administratif, termasuk pemutakhiran peta wilayah, integrasi data kependudukan, serta pemetaan ulang wilayah layanan publik di keempat pulau.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Aceh juga telah menyusun langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di wilayah tersebut, mengingat letaknya yang strategis di perairan barat Sumatera dan potensial sebagai daerah pengembangan perikanan dan pariwisata bahari.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kerinci Lakukan MOU Bersama PT.EDC

Daerah

Tak Terbendung Ribuan Masyarakat Sabak Timur Nyatakan Sikap Menangkan Dillah Hich – Muslimin Tanja

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Kunker Presiden Jokowi di Jambi
Pelantikan Pejabat Bungo

Bungo

Bupati Bungo Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV

Advertorial

Masyarakat Kabupaten Tebo Sambut Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Dengan Meriah

Advertorial

Sekda Zainal Efendi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024