Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Pemkab Solok Selatan – Kejari Perkuat Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan

Solok Selatan, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan terus mematangkan langkah implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Hal tersebut di wujudkan melalui rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Kabupaten Solok Selatan, yang di gelar di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/01/2026).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari PKS yang telah di sepakati dan di tandatangani oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 1 Desember 2025.

Baca Juga :  Wawako H. Zulhelmi Hadiri Pembukaan Kerinci Education Roadshow IMKS

Kerja sama tersebut menjadi landasan penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana di atur dalam KUHP Nasional, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Sementara Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum di tetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Sesaat setelah rapat, sekretaris daerah kabupaten solok selatan Dr. H.SYAMSURIZALDI, S.IP, SE, MM mengatakan, ini Sebagai tindak lanjut konkret, rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menginventarisir jenis pekerjaan sosial yang dapat di jadikan sanksi pidana kerja sosial, sekaligus melakukan pengawasan serta pelaporan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga :  Tablet Terjangkau Dorong Percepatan Survei Kredit Perbankan

Kemudian Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Skema ini tidak hanya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujar Sekda.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

GERMAS Masuk RPJMD Jambi “Menuju Jambi Sehat”

Advertorial

Ini..!! Penyebab Perang Kamboja-Thailand
Kopi

Daerah

Harga Biji Kopi Dunia Turun, Pedagang Kerinci Tunda Ekspor
Bank9jambi

Advertorial

Peran Penting Bank Jambi di Tengah Perekonomian Masyarakat

Advertorial

Gubernur Alharis: Alumni UNJA Harus Tetap Kompak

Daerah

Wako Ahmadi Lantik Direktur Utama PDAM Tirta Khayangan Sungai Penuh

Daerah

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Lomba Drumband Tingkat Kota Sungai Penuh.

Daerah

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Puncak Kenduri Sko 6 Luhah