Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Pemkab Solok Selatan – Kejari Perkuat Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan

Solok Selatan, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan terus mematangkan langkah implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Hal tersebut di wujudkan melalui rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Kabupaten Solok Selatan, yang di gelar di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/01/2026).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari PKS yang telah di sepakati dan di tandatangani oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 1 Desember 2025.

Baca Juga :  Bupati H. Khairunas Lantik 2 Pejabat Administrator 

Kerja sama tersebut menjadi landasan penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana di atur dalam KUHP Nasional, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Sementara Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum di tetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Sesaat setelah rapat, sekretaris daerah kabupaten solok selatan Dr. H.SYAMSURIZALDI, S.IP, SE, MM mengatakan, ini Sebagai tindak lanjut konkret, rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menginventarisir jenis pekerjaan sosial yang dapat di jadikan sanksi pidana kerja sosial, sekaligus melakukan pengawasan serta pelaporan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga :  10 Kota dengan Kualitas Lingkungan Hidup Terbaik 2023, Sungaipenuh Peringkat ke 2

Kemudian Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Skema ini tidak hanya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujar Sekda.**

 

Share :

Baca Juga

Bangko

Wabup A. Khafidh Sebutkan Adanya Dana APBN Rp 1,4 Milyar untuk Perikanan

Advertorial

Tandatangan MoU dan Gelar Jumpa Pers dengan Media Kerjasama DPRD Kota Sungai Penuh 

Daerah

Kadis PUPR Maya Novefri Dampingi Bupati Kerinci Serahkan 100 Sertifikat Tukang
kesiapan Tol Kapal Betung jelang arus mudik Lebaran 2026

Daerah

Menjelang Arus Mudik Lebaran 2026, Gubernur Sumsel Tinjau Kesiapan Tol Kapal Betung

Advertorial

Gubernur Alharis Bersama BPKP Provinsi Jambi Bahas Isu Strategis
CR-V 2026

Artikel

Honda Resmi Perkenalkan CR-V 2026, Lebih Nyaman, Canggih, dan Siap untuk Petualangan

Advertorial

KABID SDA PUPR KABUPATEN KERINCI DIRGAHAYU RI KE-78 TAHUN 2023

Advertorial

Pemkab Tanjabbarat Gelar Audensi Kementrian LH