Eksisjambi.com,Sungai Penuh : Sembilan Orang Kepala Desa Kecamatan Kumun Debai dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya oleh Walikota Sungai Penuh, yaitu, Kades Desa Debai, Adnan,S.Ag, Kades Pinggir Air, Mat Nasir, Kades Sandaran galeh, Amrizal, Kades ulu Air, Jonimo Hendra, Kades Muara Jaya, Khairul Saleh, Kades Kumun Hilir, Pjs, Kades Kumun Mudik, Ainal Fahri, Kades Air teluh, Idon dan Kades Renah Kayu Embuh, Antorudin S.dos.MM.
Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua yang telah disahkan atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai Perpanjangan masa tugas Kepala Desa, BPD dan Ketua TP PKK dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun.
Kegiatan pengukuhan yang digelar dilapangan Merdeka Kota Sungai Penuh disaksikan Gubernur Jambi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Tema Wisman S.Pi M.Si, Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, Unsur Forkompimda, Sekda, Asisten, Kepala SKPD dan Camat.

Dalam sambutannya Wako Ahmadi meminta dengan diperpanjang masa jabatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur Pemerintahan Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kota Sungai Penuh.
” Pengukuhan ini bukan hanya sekedar ritual semata tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan memberdayakan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat “.ungkap Wako Ahmadi.
Diakhir rangkaian acara Wako Ahmadi didampingi Gubernur Jambi menyerahkan Bantuan Sosial Program Dumisake Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk Masyarakat Kota Sungai Penuh.(*)






