http://Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alpian, SE., MM, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kota Sungai Penuh 2026–2046.
Kegiatan yang di gagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh dan di hadiri Asisten I, staf ahli, unsur pemerintah daerah, perwakilan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Direktur PDAM Tirta Khayangan, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pembangunan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“KLHS adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan KLHS RDTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap penyusunan RTRW maupun rencana rinci tata ruang di dahului dengan kajian lingkungan hidup strategis.
Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, forum ini juga bertujuan membangun tata kelola pembangunan yang lebih baik melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara strategis dan partisipatif.
Dalam sambutan Wali Kota Sungai Penuh yang di bacakan Sekda Alpian, di tegaskan bahwa pembangunan dan ekologi merupakan dua aspek yang tidak dapat di pisahkan.
“Pembangunan dan ekologi ibarat dua sisi mata uang yang saling memengaruhi. Pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kerusakan habitat serta meningkatkan emisi karbon apabila tidak di kelola dengan baik. Karena itu, pembangunan berkelanjutan harus mampu memadukan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan pelestarian lingkungan,” ujar Alpian membacakan sambutan Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengamanatkan penyusunan KLHS melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan pedoman operasional dalam pemanfaatan ruang wilayah secara rinci yang di lengkapi dengan aturan zonasi, sehingga penyusunannya wajib didukung oleh dokumen KLHS.
Dalam sambutan tersebut juga di sampaikan bahwa Kota Sungai Penuh memiliki tantangan tersendiri dalam pengembangan wilayah.
Persentase kawasan terbangun di Kota Sungai Penuh masih kurang dari 30 persen, sementara sebagian besar wilayah merupakan kawasan lindung dan konservasi yang membatasi ruang pembangunan. Di sisi lain, jumlah penduduk terus meningkat sehingga kebutuhan terhadap ruang juga semakin besar.
Karena itu, pemerintah harus mampu mengatur pemanfaatan ruang secara bijaksana, termasuk memperhatikan kawasan rawan bencana, kawasan lindung, dan keseimbangan ekosistem agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh peserta FGD dan konsultasi publik dapat memberikan masukan mengenai isu-isu strategis serta program prioritas dari masing-masing instansi sebagai bahan penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046.
Selain unsur pemerintah, keterlibatan dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kalangan filantropi dinilai sangat penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Penyusunan tata ruang ini harus kita kawal bersama agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian ekologi dan keseimbangan lingkungan. Saya berharap dokumen KLHS RDTR yang di hasilkan nantinya benar-benar berkualitas, aplikatif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Alpian
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046 sebagai narasumber yang memaparkan tahapan penyusunan dokumen serta menghimpun berbagai masukan dari peserta untuk menyempurnakan penyusunan KLHS dan RDTR Kota Sungai Penuh.*







