Home / Bangko / News / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 17:26 WIB

Pemuda Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

Eksisjambi.com.Merangin – Hendak melakukan transaksi narkoba, seorang pemuda 24 tahun akhirnya digulung oleh Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM pada jumat 11/04/25 sekira pukul 19:00 Wib.

Pengungkapan bermula pada hari minggu (06/04/2025) sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Tepatnya pada hari jumat 11 April 2025 sekira pukul 19:00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Baca Juga :  Wako AJB Tutup Secara Resmi Bimtek BPD Se-kota Sungai Penuh

Dalam penangkapan tersebut turut disita dari tersangka barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga :  Bupati Tanjabtim Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara.

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Desak Proses Evakuasi Insiden Heli Bisa di Percepat

News

Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

Daerah

Fadli Sudria Pimpin Banggar DPRD Provinsi Jambi ke Sumbar

Advertorial

Pj Bupati Merangin Terima Penghargaan dari Mendes PDTT

Internasional

Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,7 Mengguncang Myanmar

Daerah

Pemkot Gelar Musrenbang 2021, Susun RKPD 2022

Advertorial

Rapat Paripurna Masa Persidangan I

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Study Banding di Padang Panjang