Home / Bangko / News / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 17:26 WIB

Pemuda Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

Eksisjambi.com.Merangin – Hendak melakukan transaksi narkoba, seorang pemuda 24 tahun akhirnya digulung oleh Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM pada jumat 11/04/25 sekira pukul 19:00 Wib.

Pengungkapan bermula pada hari minggu (06/04/2025) sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Tepatnya pada hari jumat 11 April 2025 sekira pukul 19:00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Baca Juga :  Panwascam Mendahara Gelar Bimtek Terkait Pengawasan Pemilu

Dalam penangkapan tersebut turut disita dari tersangka barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga :  Ini Alasan Kadis Khaidirman Menolak Menandatangani Piagam Peserta Atlet

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

UMP Jambi 3026

Daerah

UMP – UMK Provinsi Jambi 2026 Resmi Naik 
HUT ke-69 Provinsi Jambi

Advertorial

Sekda Sudirman: Jambi Mantap Expo Wujud Dukungan Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator UMKM

Daerah

Daftar Kode Redeem Roblox Aktif 11 Mei 2026, Klaim Item Gratis dan Bonus

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1445 H/2023 M Di Mesjid Darul Falah Senyerang

Daerah

Sekda Alpian Buka Rakorda Regsosek 2022

Daerah

Wako Ahmadi Membuka Secara Resmi PBC Season II

Daerah

Rehab Jalan Pendung Hiang, Karena Responsif Walikota Terhadap Aspirasi Masyarakat

Advertorial

Bupati Merangin Pinta Ruas Jalan Simpang Sling Muara Jernih Dikerjakan Dengan Baik Serta Sesuai Tenggang Waktu