JAMBI, http://Eksisjambi.com – Menjelang pergantian tahun, kabar baik datang bagi para pekerja di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Keputusan ini di umumkan pada akhir Desember 2025, setelah melalui proses pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja dan dunia usaha.
Kenaikan upah tahun ini di sebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam ketetapan tersebut, UMP Provinsi Jambi 2026 di putuskan sebesar Rp3.471.497. Angka ini naik Rp236.962 atau sekitar 7,33 persen di bandingkan UMP tahun 2025.
Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
“Upah minimum ini adalah jaring pengaman bagi pekerja. Kami ingin memastikan buruh tetap terlindungi, namun iklim usaha juga tetap sehat,” tegas Gubernur Al Haris dalam keterangannya.
Tak hanya UMP, sejumlah kabupaten dan kota di Jambi juga menetapkan UMK 2026 di atas standar provinsi. Tercatat, lima daerah menetapkan UMK sendiri karena memiliki Dewan Pengupahan aktif, sementara enam daerah lainnya mengikuti UMP Provinsi.
Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tahun 2026:
- Kota Jambi: Rp3.868.963 (naik 7,26%)
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.679.800 (estimasi) – naik 8,00%
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.520.000 (estimasi) – naik 6,60%
- Kabupaten Sarolangun: Rp3.500.000 (estimasi) – naik 6,30%
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp3.480.000 (estimasi) – naik 7,70%
Sementara itu, daerah yang mengikuti UMP Provinsi Jambi (Rp3.471.497) meliputi:
- Kabupaten Batang Hari
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
UMSK Sarolangun: Perkebunan dan Tambang Lebih Tinggi
Khusus Kabupaten Sarolangun, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 untuk sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Rinciannya:
- Sektor Perkebunan: Rp3.500.000 (naik 6,5%)
- Sektor Pertambangan: Rp3.600.000 (naik 7,1%)
Penetapan UMSK ini mempertimbangkan karakteristik usaha, tingkat risiko kerja, serta kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Provinsi Jambi wajib mematuhi ketentuan UMP, UMK, maupun UMSK 2026. Pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketetapan.
“Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan. Upah minimum adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” tegasnya.
Dengan kenaikan upah ini, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan memasuki tahun 2026.***







