Home / Bangko / Daerah / News

Senin, 6 April 2026 - 19:01 WIB

Peringatan Keras!, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 juta

Eksisjambi.com. Bangko – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengambil langkah represif untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko. Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah dan mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tegas ini di sampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, pada Senin 06/04/2026.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penegakan hukum melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi di tunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang di tentukan (pukul 19.00 – 05.00 WIB), sanksi berat telah menanti.

“Perda itu memang mau tidak mau harus di jalankan. Bagi pelanggar, di kenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,” tegas Bupati M. Syukur.

Baca Juga :  Sebuah Bangunan Di Jakarta Utara Ambruk

Ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban kota, mengingat fasilitas seperti truk pengangkut dan bak sampah armroll telah di tambah, namun sampah masih sering di temukan berserakan di luar wadah yang di sediakan.

Guna memastikan Perda tersebut berjalan efektif di lapangan, Bupati segera membentuk Satgas Sampah. Satgas ini akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Menariknya, Bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan” untuk melibatkan masyarakat secara luas.

“Saya berharap Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita berikan hadiah,” ungkapnya.

Selain sanksi denda, Bupati juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Kades Desa Sinar Kalimantan Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati Dillah Hich dan Wakil Bupati Muslimin Tanja Kabupaten Tanjab Timur Periode 2025 - 2030

Bupati M. Syukur mensinyalir adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah di perbaiki. Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja di cat.

“Ini bukan sekadar soal program, ini soal melawan image buruk yang sengaja di ciptakan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Itulah mengapa Satgas ini penting untuk menjaga lingkungan bapak-bapak semua,” tuturnya di hadapan 39 Ketua RT yang hadir.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri. (Sumber.Kominfo) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bamus DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Badan Musyawarah Gelar Rapat Penjadwalan Kegiatan DPRD Masa Persidangan II

Advertorial

Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat

Daerah

Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan

Internasional

Singapura Operasikan Radar Anti-Drone di Pulau Satumu, Dekat Wilayah Batam

Bangko

Wabup: Butuh Kerja Keras Menuju Kabupaten Sehat

Daerah

Wako AJB Buka Secara Resmi Latsar CPNS

Daerah

Ruthless Steel Hadir, Game MMORPG Sci-Fi
LAM Jambi

Daerah

LAM Eratkan Hubungan Bersama Pemerintah