Kerinci,EksisJambi.com – Ribuan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang hanya memberikan batas afirmasi pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga akhir 2025.
Perwakilan honorer R3 Kabupaten Kerinci mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap nasib para tenaga honorer yang belum juga mendapatkan kepastian dari pemerintah daerah. Ia menegaskan, Pemkab Kerinci melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta segera mengambil langkah cepat.
“Jadi menurut kami tinggal 13 hari lagi bagi daerah untuk mengusulkan, Ini menjadi kewajiban daerah,” ujarnya kepada media, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan regulasi terbaru, batas akhir pengusulan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu ditetapkan hingga 20 Agustus 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah mengusulkan seluruh honorer yang sudah masuk dalam database BKN menjadi PPPK paruh waktu.
Tak hanya itu, penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu juga telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, yang dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran daerah.
“Iya, kami meminta Pemkab Kerinci melalui BKPSDM agar segera mengusulkan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu ke BKN. Sehingga nantinya bisa dilanjutkan ke proses pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) hingga penetapan NIP PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, para tenaga honorer R3 berencana melakukan hearing bersama DPRD Kabupaten Kerinci dan instansi terkait. Surat permohonan untuk agenda hearing telah dimasukkan hari ini dan mereka saat ini tengah menunggu penjadwalan resmi dari DPRD.
“Surat permohonan hearing di DPRD kami masukkan hari ini. Tinggal menunggu jadwal hearing DPRD bersama instansi terkait,” katanya.
Honorer kategori R2 dan R3 yang terdata dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK namun belum mendapatkan formasi, menurut aturan terbaru, menjadi prioritas utama untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah.
“Secara aturan yang menjadi prioritas PPPK paruh waktu adalah R2 dan R3 yang sudah terdata di database BKN atau yang sudah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tetapi belum mendapatkan formasi, Ini sudah menjadi kewajiban daerah untuk mengusulkan mereka,” pungkasnya.
Ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun berharap besar agar Pemkab Kerinci tidak tinggal diam dan segera menyelamatkan nasib mereka sebelum tenggat waktu berakhir. (*)







