Sayembara Laporan

Peringatan Keras!, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 juta

Bangko | Senin, 6 Apr 2026 - 19:01 WIB

Senin, 6 Apr 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Merangin ambil langkah tegas atasi sampah di Bangko dengan membentuk Satgas Sampah dan menerapkan sanksi Perda No. 02 Tahun 2014, termasuk denda hingga Rp10 juta dan kurungan 3 bulan bagi pelanggar.