Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Pjs Bupati Tanjab Barat Tinjau Jalan Rusak di Dua Desa

Elsisjambi.com,KualaTungkal -Setelah melaksanakan safari Jumat di Masjid Al Muhajirin, Desa Purwodadi, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat, H. MHD Fery Kusnadi, melakukan peninjauan terhadap beberapa jalan yang mengalami kerusakan. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah jalan yang terkena abrasi pada oprit di Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, serta jalan longsor di Desa Adipurwa, Kecamatan Merlung.jumat (04/10/2024)

Kerusakan jalan di Desa Kuala Dasal sangat berdampak pada aktivitas masyarakat, karena merupakan jalan utama yang menghubungkan Desa Kuala Dasal dengan ibu kota kecamatan, Kecamatan Tungkal Ulu. Masyarakat sangat mengandalkan akses ini untuk kegiatan sehari-hari, sehingga kerusakan tersebut sangat mengganggu mobilitas.

Baca Juga :  Anjing Pahlawan Marinir AS yang Pergi dengan Kehormatan di Pelukan Sahabatnya

Dalam kunjungannya, Pjs Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat perbaikan jalan di Kuala Dasal.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar jalan di Kuala Dasal yang menghubungkan ke Tungkal Ulu dapat segera diperbaiki,” ujarnya

Selain di Kuala Dasal, Pjs Bupati juga meninjau jalan di Desa Adipurwa, Kecamatan Merlung, yang mengalami longsor. Jalan ini merupakan jalan strategis provinsi, bukan jalan kabupaten. Usai peninjauan, Pjs Bupati bersama camat dan perangkat desa mengadakan pertemuan di Kantor Desa Adipurwa untuk mencari solusi dalam memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

Baca Juga :  Pengalihan Arus Lalu Lintas Sementara di Kota Sungai Penuh

Dalam kunjungan ini, Pjs Bupati Tanjab Barat didampingi oleh Asisten II, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas DLH, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopperindag).(ekoJe)

Share :

Baca Juga

PLTA Kerinci Merangin Hydro

Advertorial

PLTA  KMH Serahkan Bantuan Obat dan Bahan Medis ke RSUD Kabupaten Kerinci

Advertorial

Terima Kunjungan Kepala BWS VI Jambi, Wako Ahmadi Sampaikan Permintaan Normalisasi Batang Merao Atasi Banjir

Daerah

Wako Ahmadi Lepas Keberangkatan Santri/Santriwati

Advertorial

Bamus DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Penjadwalan Kegiatan
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

News

Gelar Konferensi Pers, Real Count Internal Dillah – MT Unggul di Pilbup Tanjab Timur
Kasus CCTV padang Panjang

Daerah

Oknum Pejabat Padang Panjang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kost Putri ditangkap Polisi

Daerah

Sekda Kerinci Asraf, Tegaskan Pemekaran wilayah Kerinci Hilir Agar dipercepat.