Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 25 November 2025 - 20:25 WIB

Oknum Pejabat Padang Panjang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kost Putri ditangkap Polisi

Kasus CCTV Padang Panjang

Kasus CCTV Padang Panjang

PADANG PANJANG,http://Eksisjambi.com – Seorang oknum pejabat Pemerintah Kota Padang Panjang berinisial DR (47), yang di kabarkan menjabat sebagai Plt Camat Padang Panjang Timur, di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025).

Ia divtangkap terkait dugaan tindakan asusila berupa pemasangan kamera CCTV di kamar mandi sebuah rumah kost putri miliknya.

Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka di amankan di kediamannya, yang berada satu lokasi dengan bangunan rumah kost di kawasan Guguk Malintang.

“Pelaku di tangkap di rumahnya yang juga terhubung dengan lokasi kost yang bersangkutan kelola,” ungkap Iptu Ary.

Kejadian ini terungkap setelah seorang mantan penghuni kost mengirim pesan kepada salah satu penghuni, seorang wanita berinisial RI (21), yang mengaku pernah melihat kamera CCTV terpasang di kamar mandi.

Baca Juga :  Polda Jambi dan Bhayangkari Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Merasa curiga, RI kemudian melakukan pengecekan langsung. Tak lama setelah melakukan pencarian, ia menemukan sebuah kamera CCTV tersembunyi di dalam kamar mandi. Temuan itu segera di sampaikannya kepada para penghuni lainnya.

Temuan tersebut membuat suasana kost mendadak gempar pada Senin malam (24/11/2025). Para penghuni kemudian mendatangi pemilik kost dan terjadi keributan antara penghuni dan DR.

Merasa resah dan menjadi korban, para penghuni kost akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian di tindaklanjuti cepat oleh Polres Padang Panjang hingga akhirnya DR di tangkap kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Cara Cek Bansos PKH & BPNT 2025

Dalam pemeriksaan, DR mengakui bahwa ia memasang kamera CCTV di kamar mandi kost putri sejak 16 Oktober 2025. Ia juga mengaku telah menyimpan rekaman dua penghuni kost lainnya di ponsel pribadi miliknya.

“Pelaku mengakui memasang CCTV dan menyimpan rekaman yang ia ambil,” ujar Kasatreskrim.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menyita barang bukti berupa kamera CCTV, perangkat perekaman, serta ponsel milik tersangka. DR terancam di jerat dengan pasal terkait pelanggaran kesusilaan dan UU ITE.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku merupakan salah satu pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI Ke-79

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends (MLBB) Terbaru Hari Ini, Klaim Hadiah Gratis 

Daerah

Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja

Advertorial

Bupati Monadi Kunjungi UPTD Di Talang Kemulun 
Sage Green TNI

Internasional

TNI Resmi Luncurkan Seragam Baru “Sage Green Digital”, Akhiri Era Loreng Malvinas
Kadiv Humas Polri

Internasional

Kadiv Humas Polri Pimpin Sertijab Karo Multimedia, Brigjen Pol Ade Ary Resmi Gantikan Irjen Pol Gatot Repli
Gunung Merapi Sumatra Barat

Daerah

Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi, Kolom Abu Capai 1.600 Meter

Internasional

Kisah Mistis Anggota Kopassus Tersesat di Alam Lain Hutan Pedalaman Papua