Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 30 Maret 2026 - 21:18 WIB

Platform Digital Perketat Batas Usia, Langkah Awal Ciptakan Ruang Aman bagi Anak

Penutupan Akun dibawah umur

Penutupan Akun dibawah umur

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Komitmen platform digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang siber mulai menunjukkan progres nyata pada tahap awal implementasi kebijakan. Sejumlah platform global mengambil langkah konkret dengan memperketat batas usia pengguna serta meningkatkan sistem pengawasan akun.

Dua platform besar, yakni X dan Bigo Live, tercatat menunjukkan respons paling kooperatif dalam fase awal ini.

Platform X menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang terindikasi di miliki oleh pengguna di bawah umur, yang di jadwalkan mulai di terapkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih tegas dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas. Kebijakan tersebut telah di perbarui melalui toko aplikasi, sekaligus di perkuat dengan sistem moderasi berlapis. Mekanisme ini menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manusia guna meningkatkan efektivitas pengawasan konten dan aktivitas pengguna.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Jambi Ariansyah Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI

Di sisi lain, sejumlah platform lain juga mulai menunjukkan arah kebijakan serupa meskipun belum sepenuhnya optimal. Roblox dan TikTok di nilai bersikap kooperatif secara parsial dalam merespons isu perlindungan anak di dunia digital.

Roblox saat ini tengah menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun. Penyesuaian ini diharapkan dapat membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai usia serta meningkatkan kontrol orang tua.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox Aktif 16 Juni 2026, Klaim Item Gratis hingga Bonus 

Sementara itu, TikTok menyatakan komitmennya untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform berbagi video tersebut juga tengah menyusun roadmap operasional sebagai panduan implementasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

Langkah-langkah ini dinilai menjadi fondasi awal dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak dan remaja. Penguatan regulasi serta kolaborasi antara platform, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan ruang digital tetap sehat dan terlindungi dari potensi risiko penyalahgunaan.**

Share :

Baca Juga

Hari Ibu Nasional

Advertorial

Hari Ibu Nasional, Wako Alfin: Ingat, Perempuan Pilar Membangun Generasi

Advertorial

Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 2024

Advertorial

Bupati dan Gubernur Jambi Tinjau Ruas Jalan Provinsi Sabak – Nipah
Qiyammul Lail Jambi

Daerah

Wagub Sani Sholat Hajat, Tahajud, Taubah dan Hadiri Milad ke-8 Pejuang Subuh

Daerah

Pelepasliaran Sepasang Satwa Harimau Sumatera di Kawasan TNKS
FUN RUN 5K

Advertorial

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 5K HUT Ke-67 Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah

Daerah

Pemkab Kerinci Shalat IED Idul Adha 1443 H Bersama Ribuan Masyarakat 6 Desa Kemantan

Advertorial

Polres Kerinci Bersama PLTA KMH Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan Kelanjutan Proyek PLTA