Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:30 WIB

Segini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PPPK dan Pensiunan ASN

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian pencairan tersebut diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya pada Sabtu (23/5/2026).

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga :  Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing penerima sesuai status dan golongannya.

Besaran Gaji ke-13 PPPK

Untuk PPPK, nominal gaji ke-13 tidak sama bagi seluruh pegawai. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Masyarakat Tak Perlu Takut Sampaikan Kritik

Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Sementara itu, bagi pensiunan ASN, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan hak pensiun masing-masing.

PT Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening para penerima tanpa perlu melakukan pengajuan tambahan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sekaligus mendukung kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Advertorial

Sekda Sudirman Ucapkan Terima Kasih Kepada PPIH Provinsi Jambi

Bangko

Nilwan Yahya Beri Bantuan Korban Banjir

Advertorial

Gubernur Alharis Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Provinsi Jambi

Daerah

Turun ke Level I Wako Ahmadi, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Ayo Vaksinasi Covid-19

Daerah

Dinas PTSP dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh Gelar Pendidikan Pelatihan

Advertorial

Iin Kurniasih : HIMPAUDI Harus Komitmen Tingkatkan Kualitas PAUD

Bangko

Anggota Satgas TMMD ke 122 Kodim 0420 Sarko Pasang Lantai Jembatan Darurat