Jakarta, http://Eksisjambi.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian pencairan tersebut diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya pada Sabtu (23/5/2026).
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing penerima sesuai status dan golongannya.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
Untuk PPPK, nominal gaji ke-13 tidak sama bagi seluruh pegawai. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Sementara itu, bagi pensiunan ASN, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026.
Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan hak pensiun masing-masing.
PT Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening para penerima tanpa perlu melakukan pengajuan tambahan.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sekaligus mendukung kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.**







