Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Polda Jambi Tangkap Pembunuh Wanita Pemilik Pajero

Polda Jambi

Polda Jambi

Jambi, Eksisjambi.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku di ketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku di tangkap tim gabungan Dit reskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp, Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Wakapolda Jambi Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Masa Khidmat 2025-2030

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang di jual secara online, Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur, Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak dan
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi

Barang bukti yang di sita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang di gunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini di tahan di Polda Jambi dan di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok, Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.(*)

 

Share :

Baca Juga

Walikota Sungai Penuh ALFIN, SH

Daerah

Hari HAB, Wako Alfin Inginkan Kemenag Kuat Menjaga Sinergitas

Nasional

Presiden Prabowo Akan Pangkas Jumlah Komisaris di Bank BUMN
Pengobatan Huruf Hijaiyah

Artikel

Tata Cara Pengobatan Huruf Hijaiyah, Warisan Hikmah dari Kitab Klasik
Tol Trans Sumatera

Internasional

Proyek Raksasa Penghubung Aceh – Lampung Menuju Pertumbuhan Ekonomi Baru di Luar Jawa
Sidak Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Pemkot Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Nataru
Car Free Day Kerinci

Advertorial

Bupati Monadi Lepas Car Free Day Kabupaten Kerinci

Bangko

TNI Dukung Jambore Pramuka Cabang Merangin ke-IX
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

HUT Bungo ke-60: Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Membangun Daerah