Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Polda Jambi Tangkap Pembunuh Wanita Pemilik Pajero

Polda Jambi

Polda Jambi

Jambi, Eksisjambi.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku di ketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku di tangkap tim gabungan Dit reskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp, Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Job Fair dan Bazar UMKM

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang di jual secara online, Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur, Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak dan
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  A. Kafid Minta Warga Harus Waspada Terkait Kondisi Jalan Bukit Tiung Yang Retak

Barang bukti yang di sita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang di gunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini di tahan di Polda Jambi dan di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok, Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Rabu 1 Juli 2026

Daerah

Wawako ANTOS Resmi Kukuhkan Forum Kota Sehat Kota Sungai Penuh

Advertorial

Kemacetan Rasau – Lambur Luar Dari Magelang Bupati Dillah Hich Perintahkan Segera Diurai Malam Ini
Karnaval Budaya Tanjung Jabung Barat dalam rangka HUT RI ke-81

Daerah

Ada Yang Berbeda di Karnaval Budaya Tanjung Jabung Barat,Hadirkan Nuansa Vintage di Tahun 70’an

Daerah

Harga CPO Menguat Dua Hari Beruntun

Advertorial

Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Wakil Bupati Tebo Sidak Pasar Tanjung Bungur Dan Pasar Rimbo Bujang

Daerah

PLTA KMH Butuh Material 7000 Ton Spilit dan Pasir Sesuai Standar

Daerah

Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pembangunan Daerah