Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:11 WIB

Polres Tebo Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Pelaku Diamankan

Eksisjambi.com,Tebo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini, pelaku berinisial RA (39), seorang warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, Selasa(23/01/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu secara berpindah-pindah di wilayah Desa Sungai Alai. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.

Baca Juga :  Program IJD 2025, Jambi Dapat 8 Ruas Jalan dan Penanganan Sepanjang 38 Km

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan. Tersangka RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba. Beliau menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Halal Bihalal Pemprov Jambi dan Pemkab Kerinci

“Kami mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Tindakan ini adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo” pungkas Kapolres Tebo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Grand Final Bujang Gadis Tahun 2023
Jalan Rusak Muaro Jambi

Daerah

Warga Sungai Gelam Protes Jalan Rusak dengan Cara Unik: Jadi Kolam Lele hingga Ditanami Pisang

Advertorial

Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Anarkis

Advertorial

H. Mukti Tutup Turnamen KTI Cup Desa Sekancing Ilir

Daerah

Timwas Haji DPR RI Awasi Ketat Konsumsi dan Mobilisasi Jemaah di Armuzna
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Paripurna  Mendengarkan Pendapat Akhir Atas Keputusan Ranperda Menjadi Perda
POLDA JAMBI

Daerah

Keluarga Besar Polda Jambi Gelar Farewell Ride Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda

Advertorial

Pj Bupati Merangin Diajak Mendagri Keliling IKN