Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:11 WIB

Polres Tebo Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Pelaku Diamankan

Eksisjambi.com,Tebo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini, pelaku berinisial RA (39), seorang warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, Selasa(23/01/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu secara berpindah-pindah di wilayah Desa Sungai Alai. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.

Baca Juga :  Formasi Baru, PAN Umumkan 11 Ketua DPD Baru Se-provinsi Jambi

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan. Tersangka RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba. Beliau menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Wawako Antos hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah 2023

“Kami mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Tindakan ini adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo” pungkas Kapolres Tebo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Internasional

Presiden Prabowo : Belanda Ambil Kekayaan Indonesia Setara Rp 502 Ribu Triliun Selama Penjajahan

Daerah

Akper YBIS Sungai Penuh Gelar Wisuda ke-XVIII

Bungo

Jenazah Korban KKB Papua Dipulangkan ke Bungo
BAZNAS 2026

Daerah

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar Rp50.000 per Jiwa
Pemkot Sungai Penuh raih penghargaan nasional dari BKKBN

Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional Penurunan Stunting 2026

Advertorial

Komisi IV DPRD Provinsi jambi konsultasi ke KPAI

Advertorial

Dansatgas Tunaikan Ibadah Zuhur Di Masjid At Taqwa
Rapat Persiapan HUT Ke-17 Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh

Persiapan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh di Mulai