Home / Daerah / News / Peristiwa

Kamis, 26 September 2024 - 13:33 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

Eksisjambi.com,TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tepi sawah, RT 004, Dusun I, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Senin(23/09/2024).

Dalam operasi ini, tiga tersangka, yakni US (42), IN (36), dan SN (27), berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, dan beberapa unit telepon genggam. Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo.

Baca Juga :  Bupati H.Adi Rozal Sambut Direktur RPB Bank Dunia Untuk Asia Timur dan Pasifik

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah Tebo Tengah. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap US, IN, dan SN di lokasi penangkapan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Ketiga tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut memang untuk diperjualbelikan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres Tebo.

Baca Juga :  +7 Kode Redeem MLBB 1 Februari 2026 Terbaru, Klaim Skin & Item Gratis!

Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebo juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, barang bukti narkotika akan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Jambi.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96

Advertorial

Sekda Kerinci Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

Advertorial

Gunakan DD, Warga di Menteng Bangun Jalan Rabat Beton

Advertorial

Ketua Komisi IV Fadli Sudria Hadiri Pelepasan CJH Asal Kerinci

Daerah

Update Kode Redeem MLBB 8 Februari 2026: Klaim Skin Gratis, Fragmen, hingga Battle Points

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Pertemuan Dengan BPJN Jambi

Daerah

Semarak Pawai Obor Menyambut Tahun Baru Islam di Kota Sungai Penuh

Daerah

Terbukti…!! Dibawah Kepemimpinan Wako Ahmadi, Kota Sungai Penuh Raih Pringkat Ke-5 Besar MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Jambi