Denpasar – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Karangasem, Bali, Selasa (30/9/2025). Seorang perempuan berinisial BE (48), warga Subagan, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, pipa, peralatan untuk mengoplos, serta satu unit mobil pickup yang di gunakan untuk mengangkut tabung gas.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram di wilayah Bali. Setelah di lakukan penyelidikan, di ketahui bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2025. Dari praktik ilegal ini, BE di perkirakan meraup keuntungan antara Rp 50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Saat ini, tersangka telah di tahan di Rutan Polda Bali dan di jerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun pemerintah. Kami juga menghimbau masyarakat Bali agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa dan Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Bali memastikan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak di salahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.(*)







