Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:49 WIB

PP Pengupahan Terbaru Ditandatangani Presiden Prabowo

UMP Terbaru

UMP Terbaru

JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan terbaru telah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa PP tersebut telah diteken.

Proses penyusunan PP Pengupahan ini dilakukan melalui kajian serta pembahasan. Hal ini disampaikannya pada keterangan resmi.

“Hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani”ujarnya

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja, serikat buruh, akhirnya, keputusan kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi pengkajian Alfa dengan rentang 0,5 – 0,9,” tambahnya

Baca Juga :  Peringatan Tsunami Pasca Gempa M7,4 di Lepas Pantai Miyako, Jepang

Kesepakatan tersebut merupakan Komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur”katanya

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025″ungkapnya

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Pulau Miangas

Dia mengungkapkan, PP Pengupahan tersebut juga menginstruksikan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemudian menetapkan upah minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak”tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Jambi Tinjau Jalur Mudik, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Terkendali

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Bersama Forkopimda Ajak Masyarakat Melaksanakan Bhakti Sosial & Gotong Royong

Daerah

Tata Cara Pembagian Daging Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam

Daerah

Prasasti Tanduk Kerbau, Bukti Sejarah Minanga Tahun 1653

Daerah

OPINI.. KENDURI SKO HAMPARAN RAWANG HANYALAH GEJALA, DEMOKRASI KITALAH YANG MATI

Bangko

Gubernur Jambi Resmikan Gedung Kantor Bupati Merangin

Daerah

Waspada Dampak Radiasi HP, Ini Ciri-Ciri yang Perlu Diperhatikan

Advertorial

Komisi III DPRD Tebo Bersama DLHP Sidak Di RS Setia Budi Dan Puskesmas Rimbo Bujang ll, Ini Temuannya