Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 20:10 WIB

Kemenkes Terbitkan SE Perlindungan Tenaga Medis

Kemenkes Terbitkan SE Perlindungan Tenaga Medis, Upaya Tekan Penyebaran Campak Diperkuat

Kemenkes Terbitkan SE Perlindungan Tenaga Medis, Upaya Tekan Penyebaran Campak Diperkuat

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di tengah risiko penularan penyakit yang masih berlangsung, termasuk campak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan para tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan tetap aman dan terlindungi saat menjalankan tugasnya. Selain itu, SE tersebut juga menegaskan komitmen Kemenkes dalam mengendalikan penyebaran penyakit menular di masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Kemenkes menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik. Tenaga medis diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, serta melakukan deteksi dini terhadap kasus-kasus yang berpotensi menular.

Baca Juga :  PJ.Bupati Kerinci Diwakili Asisten Darifus Buka RPJPD Kabupaten Kerinci Tahun 2025 – 2045

Tak hanya fokus pada perlindungan tenaga kesehatan, Kemenkes juga mendorong penguatan langkah penanganan di lapangan. Hal ini mencakup respons cepat terhadap kasus, pelacakan kontak erat, hingga pelaksanaan imunisasi sebagai langkah pencegahan utama.

Edukasi kepada masyarakat juga menjadi salah satu poin penting dalam SE tersebut. Kemenkes mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya imunisasi, khususnya dalam mencegah penyebaran penyakit campak yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Badai Emas Pegadaian 2025 Periode II Sukses Digelar

“Kewaspadaan yang diperkuat, penanganan yang tepat, serta edukasi imunisasi yang masif menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran campak,” demikian pesan yang disampaikan dalam edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat semakin solid dalam menghadapi tantangan penyakit menular. Dengan langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan, penyebaran campak di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.**

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri

Advertorial

Kadis PUPR Maya Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tinjau lokasi longsor di Tanjung Pauh Hilir

Advertorial

PDAM Tirta Khayangan Umumkan Jadwal Penggiliran Distribusi Air 

Advertorial

Tim Safari Ramadhan Kecamatan Mendahara Kunjungi Dua Desa Bhakti Idaman dan Desa Merbau

Kerinci

Kantor Imigrasi Kerinci Luncurkan Inovasi PUISI

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi

Bangko

Komplotan Specialis Bongkar Rumah Dan Kantor di Gulung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin
Nasi Kapau Bukittinggi Sumatera Barat

Daerah

Nasi Kapau, Cita Rasa Legendaris dari Ranah Minang yang Wajib Dicoba di Bukittinggi