JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah rampung menggelar Sidang Pembacaan Putusan terhadap lima Anggota DPR RI nonaktif pada Rabu, 5 November 2025. Sidang ini menjadi puncak dari serangkaian proses panjang pemeriksaan yang di lakukan MKD terhadap para anggota dewan yang di laporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Putusan tersebut di ambil setelah MKD mendengarkan berbagai keterangan dan masukan dari sejumlah pihak, mulai dari saksi hingga para ahli di berbagai bidang.
Di antaranya terdapat ahli hukum, kriminologi, sosiologi, media sosial, hingga ahli analisis perilaku yang turut memberikan pandangan profesional terkait perkara yang tengah di periksa.
Ketua MKD menegaskan, lembaganya berkomitmen untuk menegakkan etika, moral, dan integritas para anggota DPR RI agar senantiasa menjaga kehormatan, martabat, citra, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
“MKD tidak hanya bertugas memberikan sanksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap anggota dewan memahami pentingnya perilaku etis dalam menjalankan amanah rakyat,” ujar Ketua MKD usai sidang.
Proses pembacaan putusan di lakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan tata tertib dan asas keadilan.
MKD berharap hasil keputusan ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota DPR untuk selalu berperilaku profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga, MKD juga menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta memperbarui pedoman etika yang sesuai dengan dinamika sosial dan politik saat ini.
“Kehormatan DPR adalah cerminan dari perilaku anggotanya. Karena itu, MKD akan terus bekerja secara independen, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
MKD berencana mengumumkan secara resmi rincian hasil putusan dan sanksi yang di jatuhkan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif tersebut dalam waktu dekat melalui laman resmi DPR RI.(*)







