Home / Internasional / Kota Sungai Penuh / Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR ke MK

Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi

Jakarta –  Seorang psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan seorang advokat bernama Syamsul Jahidin mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) terhadap aturan tentang uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Pasal 1 Huruf B, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam sidang yang di gelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025), pemohon menilai aturan tersebut tidak adil dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Seskab Teddy: Anggaran Pendidikan 2026 Disepakati Kesejahteraan Guru Ditingkatkan

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi, praktisi, pengamat kebijakan publik, dan pembayar pajak, tidak rela pajaknya di gunakan untuk membayar tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya menempati jabatan selama lima tahun,” kata Syamsul Jahidin dalam persidangan.

Menurut para pemohon, pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode di nilai tidak proporsional di bandingkan masa kerja dan kontribusinya kepada negara,Mereka menilai, hak keuangan tersebut berpotensi membebani keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Selain itu, Lita dan Syamsul menegaskan bahwa semestinya hak pensiun di berikan secara berdasarkan masa pengabdian dan kontribusi nyata, bukan karena kedudukan politik yang bersifat sementara.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Mimpi PPPK Terwujud, Alih Status Jadi PNS Dapat Restu DPR RI

“Banyak rakyat yang bekerja puluhan tahun baru bisa mendapatkan pensiun, sementara anggota DPR yang menjabat lima tahun langsung mendapat tunjangan seumur hidup. Ini ketimpangan yang harus di uji,” ujar Syamsul menambahkan.

Keduanya berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, agar aturan yang berlaku mencerminkan keadilan sosial dan efisiensi penggunaan uang negara.

Hingga berita ini di turunkan, sidang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, dan MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait.(*)

 

Share :

Baca Juga

PERSAJA menggelar seminar internasional

Daerah

PERSAJA Gelar Seminar Internasional Bahas Stabilitas Ekonomi dan Krisis Sistemik IHSG
Komisi Pemberantasan Korupsi

Daerah

KPK Buka Peluang “Upgrade” Status Tahanan, Publik Soroti Standar dan Transparansi
Ayatollah Ali Khamenei

Internasional

Ayatollah Ali Khamenei Sampaikan Pesan Natal: Dunia Butuh Ajaran Yesus Melawan Penindasan

Daerah

Cegah Covid 19. Wako Keluarkan Instruksi perpanjangan PPKM Level 3

Daerah

Walikota Ahmadi Zubir Hadiri Indonesia Premium Coffe Expo & Forum 2022
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Daerah

Libur Imlek 2026 Empat Hari, Tandai Masuknya Tahun Kuda Api
Bupati Tanjung Jabung Timur, Dilla Hikmah Sari, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta

Daerah

Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Jemput Bola ke Pusat Terkait Perjuangkan Sektor Kesehatan dan Infrastruktur

Advertorial

Walikota Ahmadi Serahkan 799 SK PPPK Kota Sungai Penuh