Home / Internasional / Kota Sungai Penuh / Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR ke MK

Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi

Jakarta –  Seorang psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan seorang advokat bernama Syamsul Jahidin mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) terhadap aturan tentang uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Pasal 1 Huruf B, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam sidang yang di gelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025), pemohon menilai aturan tersebut tidak adil dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Kades Jon Prianto, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442.H

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi, praktisi, pengamat kebijakan publik, dan pembayar pajak, tidak rela pajaknya di gunakan untuk membayar tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya menempati jabatan selama lima tahun,” kata Syamsul Jahidin dalam persidangan.

Menurut para pemohon, pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode di nilai tidak proporsional di bandingkan masa kerja dan kontribusinya kepada negara,Mereka menilai, hak keuangan tersebut berpotensi membebani keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Selain itu, Lita dan Syamsul menegaskan bahwa semestinya hak pensiun di berikan secara berdasarkan masa pengabdian dan kontribusi nyata, bukan karena kedudukan politik yang bersifat sementara.

Baca Juga :  Cincin Wifiq Mutsalats Diyakini Bantu Harmoni Sosial

“Banyak rakyat yang bekerja puluhan tahun baru bisa mendapatkan pensiun, sementara anggota DPR yang menjabat lima tahun langsung mendapat tunjangan seumur hidup. Ini ketimpangan yang harus di uji,” ujar Syamsul menambahkan.

Keduanya berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, agar aturan yang berlaku mencerminkan keadilan sosial dan efisiensi penggunaan uang negara.

Hingga berita ini di turunkan, sidang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, dan MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Al Haris Dukung Kontingen PESPARAWI Jambi ke Papua Barat

Advertorial

Wako Ahmadi Secara Resmi Buka Acara Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh Peringati Hari Jadi ke 12 Tahun

Daerah

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Musda III LAM Jambi Kota Sungai Penuh
kode redeem FF Maret 2027

Daerah

Terbaru Kode Redeem FF Awal Maret 2026 Lengkap Cara Klaim 
HPN 2026

Daerah

Pemkab Kerinci Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Banggar DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Pembahasan Lanjutan Tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Advertorial

Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan III Tahun 2024