Home / Internasional / Kota Sungai Penuh / Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Psikolog dan Advokat Gugat Aturan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR ke MK

Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi

Jakarta –  Seorang psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan seorang advokat bernama Syamsul Jahidin mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) terhadap aturan tentang uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Pasal 1 Huruf B, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam sidang yang di gelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025), pemohon menilai aturan tersebut tidak adil dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Warga Pagaran Tapah Sampaikan Aspirasi Plasma 20 Persen ke Komisi VI DPR RI 

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi, praktisi, pengamat kebijakan publik, dan pembayar pajak, tidak rela pajaknya di gunakan untuk membayar tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya menempati jabatan selama lima tahun,” kata Syamsul Jahidin dalam persidangan.

Menurut para pemohon, pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode di nilai tidak proporsional di bandingkan masa kerja dan kontribusinya kepada negara,Mereka menilai, hak keuangan tersebut berpotensi membebani keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Selain itu, Lita dan Syamsul menegaskan bahwa semestinya hak pensiun di berikan secara berdasarkan masa pengabdian dan kontribusi nyata, bukan karena kedudukan politik yang bersifat sementara.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox Aktif Terbaru Klaim Item Gratis untuk Percantik Avatar

“Banyak rakyat yang bekerja puluhan tahun baru bisa mendapatkan pensiun, sementara anggota DPR yang menjabat lima tahun langsung mendapat tunjangan seumur hidup. Ini ketimpangan yang harus di uji,” ujar Syamsul menambahkan.

Keduanya berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, agar aturan yang berlaku mencerminkan keadilan sosial dan efisiensi penggunaan uang negara.

Hingga berita ini di turunkan, sidang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, dan MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait.(*)

 

Share :

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar  Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2026

Advertorial

ketua DPRD Lendra Hadiri HUT Bank Jambi Ke-61 Tahun 2024

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Pimpin Audiensi dengan Pedagang MKS

Advertorial

PJ.Bupati Asraf Dampingi Gubernur Jambi Kunker di Kota Sungai Penuh

Daerah

Bertambah Lagi…81 Warga Sungai Penuh Fositif Covid – 19

Daerah

Fenomena Aphelion, Suhu Dingin Meningkat

Daerah

Ramalan 12 Shio Tahun 2026: Naga hingga Babi Paling Hoki 
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Bonus MTQ

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Berikan Bonus Pemenang MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi