TANJAB TIMUR, Eksisjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (7/7/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah agenda pembahasan dan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., yang diwakili Wakil Bupati Muslimin Tanja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Muslimin juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia turut mengapresiasi dukungan DPRD atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan raihan WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Menurut Muslimin, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh perangkat daerah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muslimin menegaskan bahwa seluruh rekomendasi, saran, dan catatan yang disampaikan Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ia telah menginstruksikan TAPD beserta seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
“Seluruh rekomendasi DPRD harus segera ditindaklanjuti demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Muslimin mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD wajib disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Karena itu, ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera menyampaikan Ranperda beserta seluruh dokumen pendukung kepada Gubernur Jambi agar proses evaluasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Muslimin berharap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan sehingga pengelolaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Mul)*







