Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kepala BKN: Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025

Kepala BKN

Kepala BKN

Jakarta –  Pemerintah menegaskan bahwa masa pengakhiran status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah akan berakhir pada 31 Desember 2025 dan Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkungan pemerintahan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional, dengan tujuan memastikan seluruh pekerja di instansi pemerintah memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penataan tersebut di perkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum bagi mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Part-Time) sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kualifikasi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, pemerintah membuka kesempatan melalui seleksi PPPK Tahap I dan II pada tahun 2024, yang menjadi jalur utama bagi tenaga honorer untuk memperoleh status ASN penuh waktu.

Baca Juga :  Bupati Buka Secara Resmi Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Bagi peserta yang belum berhasil pada tahap tersebut, opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu masih di mungkinkan sesuai kebutuhan instansi.

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah mendorong mereka untuk mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) secara resmi atau mempersiapkan alih karier ke sektor nonpemerintah.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa masa tugas tenaga honorer akan benar-benar berakhir pada penghujung tahun 2025.

“Tenaga honorer yang tidak ikut tes, paling banter bertahan sampai 31 Desember 2025,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, hanya ASN dengan status PNS atau PPPK yang di izinkan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga :  Usulan Alih Status PPPK Jadi PNS, Tinggal Selangkah Lagi Terwujud

Tahun 2024 – 2025 di sebut sebagai periode transisi terakhir dalam reformasi kepegawaian nasional.

Menjelang berakhirnya masa transisi ini, tenaga honorer di imbau untuk melakukan beberapa langkah strategis:

1. Melengkapi dokumen kepegawaian serta memastikan data tercatat di database BKN.

2. Mengikuti seleksi CASN/PPPK sesuai jadwal resmi yang di umumkan pemerintah.

3. Memperbarui data pribadi dan kepegawaian melalui portal SSCASN dan instansi masing-masing.

4. Menyiapkan rencana alternatif karier di sektor nonpemerintah bagi yang tidak melanjutkan jalur ASN.

Pemerintah berharap seluruh tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan optimal.

Tanggal 31 Desember 2025 bukan sekadar batas administratif, melainkan titik akhir era tenaga honorer dalam sistem birokrasi nasional  menandai peralihan penuh menuju struktur ASN yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Terima Kunker Pansus X DPRD Provinsi Jawa Tengah
KPK

Daerah

KPK Ungkap 23 dari 33 IUP Tambang Mineral Bukan Logam

Advertorial

Fraksi RNR Cecar 9 Pertanyaan Terhadap Eksekutif Saat Paripurna DPRD Tanjabtim
mekanisme impeachment di Indonesia diatur ketat dalam UUD 1945

Daerah

Di Balik Gaduh Wacana Pemakzulan; Konstitusi Bukan Mainan Politik, Rakyat Butuh Stabilitas

Advertorial

Al Haris Resmi Tutup Turnamen Gubernur Cup 2022

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto : RS Terapung Laksamana Malahayati Siap Layani Masyarakat Berobat Gratis
Peresmian Sekolah Rakyat

Daerah

Buton Tengah Masuk Daftar 166 Sekolah Rakyat yang Diresmikan Presiden

Daerah

Bupati H. Adirozal Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Kabupaten Kerinci Periode 2022-2027