Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kepala BKN: Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025

Kepala BKN

Kepala BKN

Jakarta –  Pemerintah menegaskan bahwa masa pengakhiran status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah akan berakhir pada 31 Desember 2025 dan Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkungan pemerintahan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional, dengan tujuan memastikan seluruh pekerja di instansi pemerintah memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penataan tersebut di perkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum bagi mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Part-Time) sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kualifikasi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, pemerintah membuka kesempatan melalui seleksi PPPK Tahap I dan II pada tahun 2024, yang menjadi jalur utama bagi tenaga honorer untuk memperoleh status ASN penuh waktu.

Baca Juga :  Terkait 12 Tenaga PPPK Komisi I DPRD Merangin Kunjungi Ombudsman

Bagi peserta yang belum berhasil pada tahap tersebut, opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu masih di mungkinkan sesuai kebutuhan instansi.

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah mendorong mereka untuk mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) secara resmi atau mempersiapkan alih karier ke sektor nonpemerintah.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa masa tugas tenaga honorer akan benar-benar berakhir pada penghujung tahun 2025.

“Tenaga honorer yang tidak ikut tes, paling banter bertahan sampai 31 Desember 2025,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, hanya ASN dengan status PNS atau PPPK yang di izinkan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga :  Kaban BKPSDM Efrawadi Diduga Campur Adukan Peserta PPPK dengan Pilkada, Pj Bupati Diminta Beri Tindakan Tegas

Tahun 2024 – 2025 di sebut sebagai periode transisi terakhir dalam reformasi kepegawaian nasional.

Menjelang berakhirnya masa transisi ini, tenaga honorer di imbau untuk melakukan beberapa langkah strategis:

1. Melengkapi dokumen kepegawaian serta memastikan data tercatat di database BKN.

2. Mengikuti seleksi CASN/PPPK sesuai jadwal resmi yang di umumkan pemerintah.

3. Memperbarui data pribadi dan kepegawaian melalui portal SSCASN dan instansi masing-masing.

4. Menyiapkan rencana alternatif karier di sektor nonpemerintah bagi yang tidak melanjutkan jalur ASN.

Pemerintah berharap seluruh tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan optimal.

Tanggal 31 Desember 2025 bukan sekadar batas administratif, melainkan titik akhir era tenaga honorer dalam sistem birokrasi nasional  menandai peralihan penuh menuju struktur ASN yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Musrenbangdes Desa Sinar Kalimantan 2025, Partisipasi Aktif Masyarakat Untuk Pembangunan Inklusif
Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Internasional

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Daerah

SMKN 2 Tebo Gelar Perpisahan Dan Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025

Advertorial

Gubernur Jambi Alharis, Kejar Target Participating Interest 10 % Daerah Penghasil Migas

Advertorial

Bupati Adirozal didampingi Dandim dan Kadis PUPR Tinjau Karya Bhakti TNI

Daerah

Ini Penjelasan Direktur dr.Iwan Suwindra, Terkait Tenaga Honorer RSU M.H.Thalib Yang Dirumahkan

Daerah

Bupati H. Adirozal Buka Konsultasi Publik RARKPD Tahun 2024

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Pasar Beduk Ramadhan 1445 H/2024