Jakarta, EksisJambi.com – Polemik royalti musik kembali mengemuka di Senayan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus rampung dalam waktu dua bulan ke depan.
Pernyataan itu di sampaikan Dasco saat memimpin rapat konsultasi mengenai sistem royalti musik di Kompleks Parlemen, Kamis (21/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, pejabat Kemenkumham, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta sejumlah musisi papan atas .
Menurut Dasco, banyaknya lembaga manajemen kolektif membuat mekanisme royalti menjadi rumit dan membingungkan.
Karena itu, DPR bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan sepakat membentuk tim perumus untuk menyederhanakan sistem.
“Cukup ada satu organisasi untuk tiap kelompok, baik pencipta lagu maupun artis,” tegas Dasco.
Dengan penyederhanaan ini, di harapkan hak musisi dan pencipta lagu bisa lebih jelas serta mudah di distribusikan.
Selain menargetkan percepatan revisi UU Hak Cipta, Dasco juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap LMKN.
Audit di anggap perlu demi transparansi dan memastikan penyanyi maupun pencipta lagu memperoleh haknya secara adil.
“Kalau perlu audit di lakukan, supaya ke depan transparansi itu bisa terjadi sehingga penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar,” ujarnya,
LMKN menyatakan siap di audit dan mendukung langkah DPR demi terciptanya tata kelola yang transparan.
Sementara itu, penarikan royalti akan tetap di pusatkan pada LMKN hingga aturan baru di berlakukan.
Kesepakatan yang melibatkan DPR, pemerintah, musisi, komposer, hingga asosiasi artis ini di harapkan menjadi titik balik penyelesaian polemik royalti musik.
Dengan target waktu dua bulan, DPR menegaskan revisi UU Hak Cipta harus mampu menghadirkan sistem yang adil, transparan, dan berpihak kepada pelaku seni.(*)







