Home / Advertorial / Daerah / Kerinci / News

Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Gelar Sosialisasi KLHS

Eksisjambi.com,Kerinci -Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bidang Tata Ruang Menggelar Sosialisasi Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Dalam instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Konsultan program dari Kabupaten. Berikut Daftar Nama nama Desa Yang menghadiri.
-Kecamatan Siulak Mukai 11 Desa.
-Kecamatan Sulak 26 Desa
-Kecamatan Air Hangat 8 Desa.
-Kecamatan Air Hangat Barat 8 Desa.
-Kecamatan Depati Tujuh 1 Desa.

Kajian Lingkungan Hidup, Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada tanggal 31 Oktober 2016, pemerintah mengundang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah,
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca Juga :  Turun ke Level I Wako Ahmadi, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Ayo Vaksinasi Covid-19

Penetapan peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka mengefektifkan penyelesaian penyelesaian RPJMD yang pasca Pilkada Serentak harus diselesaikan Kabupaten/Kota sampai akhir tahun. penyelesaian rencana detail tata ruang, serta mengantisipasi jatuh temponya peninjauan kembali berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Sosialisasi PP tersebut secara nasional pertama kali dilakukan di Manggala Wanabakti, Jakarta (19/12/2016), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan peserta seluruh Bappeda Provinsi, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, dan seluruh jajaran unit internal KLHK.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Polres Kerinci Bersama PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bapak Hans Mora,ST., MT menyampaikan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, Baik dalam bidang Ekonomi, Sosial Dan Budaya. yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP). KLHS Kabupaten Kerinci dapat disimak.

KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Persandingan Perubahan RTRW KLHS
Validasi KLHS Revisi RTRW.
KLHS Perubahan RPJMD 2023-2027
KLHS RPJMD 2023-2027 (*)

Share :

Baca Juga

Kebebasan Pers

Daerah

Opini: Teror terhadap Wartawan, Ancaman Bagi Demokrasi

Nasional

Masyarakat Dapil II Tanjabtim Angkat Bicara Pertanyakan Ancaman PAW Terhadap Sulpani

Daerah

Dinas PUPR Kerinci Turun Perbaiki Jalan Amblas di Perbatasan Hiang – Penawar

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Anak Nasional di Tengah Pandemi Covid-19

Daerah

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis
Sekda Sungai Penuh Alpian resmi membuka seleksi Paskibraka 2026

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026

Bangko

Ambulance Desa Kapuk Siap Mempercepat Pelayanan KesMas

Daerah

Tom Lembong Resmi Dibebaskan lewat Abolisi Presiden Prabowo