Jakarta,http://Eksisjambi.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat di kampus STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (19/11). Forum ini menjadi langkah awal Komisi dalam menghimpun masukan publik sebelum menyusun rekomendasi resmi terkait reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa RDP tersebut merupakan ruang partisipatif bagi publik untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan konstruktif.
“Forum ini kita selenggarakan sebagai sarana menjaring berbagai masukan yang nantinya akan di petakan secara menyeluruh untuk penyusunan rekomendasi reformasi Polri. Komisi membuka diri seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Jimly.
Untuk memperluas akses partisipasi, Komisi juga membuka kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan secara tertulis.
Penyampaian dapat di lakukan melalui WhatsApp Sekretariat di 0813-1797-771 atau melalui email yang telah di sediakan di sekretariat Komisi.
“Kami membuka kanal masukan selama satu bulan penuh. Setiap pandangan masyarakat akan kami catat sebagai bagian dari proses pemetaan masalah dan kebutuhan reformasi institusi kepolisian,” tambah Jimly.
RDP tersebut di hadiri oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI dari tiga matra, hingga para content creator yang selama ini aktif mengawal isu-isu publik.
Dalam forum itu, berbagai isu strategis dan kritis mengemuka, antara lain:
- Dugaan penggunaan ijazah palsu
- Penahanan peserta aksi dan penanganan demonstrasi
- Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal
- Wacana pembentukan Kementerian Keamanan
- Evaluasi rekrutmen dan pendidikan di lingkungan kepolisian
Isu-isu tersebut akan menjadi bagian dari kajian awal Komisi.
Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak menangani kasus hukum secara langsung.
Setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum yang di sampaikan hanya di jadikan bahan referensi untuk merumuskan kebijakan reformasi, bukan untuk proses penanganan kasus.
“Kami tidak memeriksa kasus, tidak mengadili, dan tidak menindak. Semua laporan hanya akan kami jadikan bukti pendukung untuk analisis reformasi kebijakan. Penanganan kasus tetap menjadi kewenangan institusi terkait,” tegasnya.
Seluruh masukan yang di terima, baik dalam forum RDP maupun melalui kanal tertulis, akan di petakan oleh Komisi sebelum masuk ke tahap penyusunan rekomendasi. Rekomendasi tersebut di harapkan menjadi pijakan resmi dalam pembaruan struktur, kultur, dan manajemen di tubuh Polri.
“Kami ingin merumuskan sesuatu yang benar-benar objektif, komprehensif, dan berdasarkan suara publik. Ini bukan sekadar reformasi biasa, tetapi pembenahan besar untuk masa depan Polri,” tutup Jimly. (*)







