Home / Internasional / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Sejarah Sakti Alam Kerinci Berdaulat dengan Hukum Adat Sendiri

Sakti Alam Kerinci

Sakti Alam Kerinci

KERINCI, Eksisjambi.com – Jika menilik kembali sejarah yang tertulis dalam tambo Kesatuan Sakti Alam Kerinci, jelas tergambar bahwa wilayah ini sejak dahulu merupakan sebuah kesatuan yang berdaulat penuh.

Alam Kerinci memiliki hukum, undang-undang, serta aturan adatnya sendiri. Tidak tunduk ke Minangkabau, tidak pula berteliti ke tanah Jambi.

Ungkapan adat yang di wariskan leluhur Kerinci masih lekat di ingat hingga kini:

“Ke atas sepucuk ke bawah seurat, sedentum bedilnya sealun soraknya, kehilir serangkuh dayung, ke mudik serentak satang.”

Sebuah falsafah yang menegaskan persatuan, kedaulatan, dan solidaritas masyarakat Kerinci.

Sejarah mencatat, Kerajaan Pagaruyung yang berpusat di Suroaso pernah berupaya menurunkan hukum ke wilayah Kerinci.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Provinsi Jambi menyepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi

Hukum itu keras: “Kalau salah tangan, tangan di kerat. Kalau salah kaki, kaki di potong. Kalau membunuh, hukum bunuh.”

Namun, setelah melalui pertimbangan para depati dan ninik mamak, hukum tersebut di anggap terlalu radikal.

Maka, dengan tegas di tolak oleh masyarakat Kerinci dan  Penolakan ini di kenal dengan istilah “Tolak Rebou Tolak Rangkah”, yang bermakna sama sekali tidak di terima.

Tidak hanya Minangkabau, Kerajaan Jambi pun pernah mencoba memasukkan hukumnya ke Kerinci. Di sebut sebagai “Teliti dari Tanah Jambi”, hukumnya justru di nilai terlalu ringan:

“Kalau salah tangan, penggantinya kerat kepak ayam. Kalau salah kaki, kerat kaki ayam. Kalau salah mata, cungkil mata kelapa.”

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Resmi Lepas Keberangkatan 121 CJH Kabupaten Kerinci

Aturan ini pun tidak sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat Kerinci. Akhirnya, teliti dari Jambi di tolak, di kembalikan ke asalnya, karena di nilai tidak obyektif.

Dengan sikap tegas menolak intervensi dari luar, Kesatuan Sakti Alam Kerinci menunjukkan kemandiriannya dalam menata kehidupan hukum dan adat.

Sejarah ini menjadi bukti bahwa masyarakat Kerinci telah lama memiliki tradisi pemerintahan sendiri yang kuat, berlandaskan musyawarah dan keadilan.

Alam Kerinci pun tetap berdiri sebagai wilayah yang menjunjung tinggi persatuan dan kedaulatan, hingga kini falsafah leluhur itu terus menjadi pedoman hidup masyarakatnya.(*)

 

Share :

Baca Juga

KPK

Hukum

KPK Tahan Bupati Ponorogo SUG dan Tiga Orang Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi

Daerah

Pengusulan PIP Sekolah Sebelum 31 Agustus
Harga Emas Antam Hari ini

Daerah

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Hari ini

Daerah

Jam Kerja Kantor Desa Pandan Makmur Terkesan Kosong, Pelayanan Terabaikan
WAKO ALFIN

Advertorial

Wako Alfin Pimpin Rapat Persiapan Jambore PKK
DENJAKA

Internasional

Pasukan Denjaka Melesat di Atas Gelombang, Tak Ada Tempat Aman Bagi Musuh

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Tim Karhutla Siap Hadapi Musim Kemarau

Advertorial

Gubernur Al Haris Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Provinsi Jambi 2022