Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com – Kota Sungai Penuh resmi memiliki Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menetapkan sejumlah situs geologi penting di wilayah tersebut sebagai bagian dari kawasan yang di lindungi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Keputusan tersebut di tandatangani oleh Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, pada 17 Juni 2026.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan geologi di Kota Sungai Penuh sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai kawasan yang memiliki nilai geologi strategis dan potensi pengembangan berbasis konservasi.
- Terdapat Empat Situs Geologi di Kota Sungai Penuh Resmi Masuk KCAG
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat empat objek geologi di wilayah Kota Sungai Penuh yang resmi di tetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Alam Geologi, yaitu:
- Air Teluh Sesar Tigo Beradik Kumun di Desa Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai.
- Bukit Khayangan di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi.
- Granitoid Batu Batakoh Sungai Ning di Desa Sungai Ning, Kecamatan Pondok Tinggi.
- Lokasi Tipe Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai.
Keempat situs tersebut di nilai memiliki nilai ilmiah, edukatif, serta keunikan geologi yang penting untuk di lindungi dan di lestarikan sebagai bagian dari kekayaan alam daerah.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyambut baik penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas pengakuan terhadap kekayaan geologi yang di miliki Kota Sungai Penuh.
Menurutnya, status KCAG tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap warisan alam, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan berbagai sektor strategis yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi ini merupakan kebanggaan bagi Kota Sungai Penuh. Selain menjaga kelestarian warisan geologi yang bernilai tinggi, kawasan ini juga dapat menjadi sarana pendidikan, penelitian, pengembangan wisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Alfin.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus mendukung berbagai langkah konservasi dan pengelolaan kawasan geologi agar tetap terjaga sekaligus mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Pemkot Sungai Penuh juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci, kalangan akademisi, serta masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan potensi geologi secara bertanggung jawab.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kota Sungai Penuh kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi situs-situs geologi penting sekaligus mengembangkan kawasan berbasis konservasi yang mendukung pendidikan, penelitian, dan pariwisata berkelanjutan.
Ke depan, keberadaan Kawasan Cagar Alam Geologi di harapkan tidak hanya menjadi simbol pelestarian warisan bumi, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.**







