Home / Daerah / News / Tanjab Barat

Senin, 10 Juli 2023 - 18:20 WIB

Sekda Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

Eksisjambi.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023 di halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat. Senin (10/07/2023).

Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 10 s.d 23 juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengajak masyarakat Tanjab Barat agar bersama-sama mensukseskan kegiatan Operasi Patuh tahun 2023 dengan mematuhi aturan berlalu lintas dijalan raya.

Sekda menyampaikan, Pemerintah Daerah mendukung apa yang dilaksanakan Kepolisin melalui Operasi Patuh Tahun 2023 dalam upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026 Senilai Rp26,34 Triliun

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dijalan raya,” ujar Sekda.

“Selain itu kepada ASN lingkup Tanjab Barat khususnya untuk dapat memberikan contoh atau teladan yang baik kepada masyarakat kita dengan melengkapi surat – surat berkendara serta mematuhi aturan berlalulintas,” Tambahnya.

Adapun 8 sasaran pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Fadli, SH., S.IK., MH saat membacakan sambutan Kapolda Jambi Drs Rusdi Hartono, M.Si diantaranya.

Pertama pengemudi menggunakan handphone.

Baca Juga :  Interim laporan keuangan Pemkot Sungai Penuh bersama BPK

Kedua, pengemudi di bawah umur, ketiga, pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan. Selanjutnya keempat, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Kelima, pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt yang keenam, pelanggaran angkutan batubara dan angkutan barang lainnya yang melebihi tonase.

Selanjutnya ketujuh, pengemudi melawan arus, dan kedelapan, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Dansub Den Pom II Kuala Tungkal, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol-PP, Dinkes, para Perwira, Brigadir dan ASN Polres Tanjab Barat.(Adibae)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pesan Sekda Kepada Jemaah Haji : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan dan Selalu Kompak Dengan Rombongan

Daerah

Sekda Zainal Efendi Tinjau Kegiatan Sunatan Massal di Puskesmas Siulak Gedang
Kejari Merangin Geledah Kantor DTPH

Bangko

Kejari Merangin Geledah Kantor DTPH

Daerah

Laka maut satu orang korban meninggal di Semurup kerinci
Gubernur Jambi, Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi, Perjanjian Kinerja 2026, DPA 2026, Kinerja OPD, Reformasi Birokrasi, PANRB, RPJMD Jambi, Visi Misi Jambi, Evaluasi Kinerja, Efisiensi Anggaran, PAD Jambi, Integritas ASN, Pencegahan Korupsi, MCP KPK, Ombudsman RI, SDM Pemerintah, Kantor Gubernur Jambi, Diskominfo Jambi

Daerah

Gubernur Al Haris Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026

Advertorial

DPRD Kabupaten Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke 4
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Percepat Pembangunan SPPG Untuk Masyarakat

Advertorial

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Adat Sudah Tuai Desa Benik Kec. Keliling Danau