Home / Advertorial / Daerah / News

Selasa, 4 Mei 2021 - 22:24 WIB

Soal Mudik Lebaran, Ini Kata Bupati H. Adirozal

eksisjambi.com,kerinci– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai aturan mudik lebaran, yakni berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci. Pra Pelarangan Mudik
Mulai dari tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021, yakni warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam.
2. Hasil Negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Pelarangan Mudik
Tanggal 6-17 Mei 2021, yakni warga dilarang keluar Kota, kecuali:
Bekerja/Dinas, Jenguk Keluarga Sakit, Kunjungan Duka, dan Kepentingan Persalinan.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Di Mesjid Darussalam Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi

Syaratnya:
1. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
2. Hasil negatif PCR maks 3×24 jam
3. Hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam
4. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Pasca Pelarangan Mudik
18 Mei s/d 24 Mei 2021, yakni Warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Yang dimaksud MUDIK itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Bupati Kerinci Adirozal, mengatakan bahwa untuk mudik antar Kabupaten/kota dalam provinsi tidak dilakukan pelarangan.

Baca Juga :  Wako Ahmadi dan Tim Satgas Pangan Sidak Pasar Tanjung Bajure

“Mulai tanggal 6-17 Mei untuk yang dari luar provinsi tidak boleh masuk, sedangkan untuk yang Kabupaten/Kota dalam provinsi boleh lewat, tapi harus meperlihat surat keterangan dan hasil rapid tes, dan diukur suhunya,” kata Bupati Adirozal, Selasa (4/5).

Ditambahkan Bupati Kerinci dua periode ini, untuk pemilik mobil travel yang hendak membawa penumpang dari Jambi ke Kerinci harus menyiapkan pengukuran suhu di setiap mobil.

“Mobil travel harus siapkan pengukur suhu di setiap mobil, dan setiap penumpangnya diukur suhu tubuhnya sebelum naik mobil. Jika nantinya ditemukan pemudik suhu tinggi pas di perbatasan Kerinci – Merangin akan disuruh putar balik,” tegas Bupati Adirozal. (adi/*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0420/Sarko Jalin Komunikasi dengan Warga

Advertorial

Komitmen Peningkatan Kinerja, PPPK Akan Menerima TPP Mulai 2025

Daerah

Wabup H.Ami Taher : Pembangunan Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah di Usahakan Rampung Tahun 2021.

Daerah

Kakanwil Mhd.J.Sitepu : selamat kepada Kanim Kelas III Non TPI Kerinci yang telah lolos penilaian Panel TPI.

Daerah

Wabup Ami Taher : Pada 2021 Pemkab Kerinci telah mengalokasi dana guna penanggulangan wabah virus corona

Advertorial

Bupati Merangin Ikuti Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangka HUT RI ke-78

Daerah

Ahmadi Zubir Hadiri Silaturahmi Sembilan Akbar Luhah Koto Baru

Daerah

Pemerintah kota Sungai Penuh Bantu Hibah Untuk Masjid dan Mushola