Home / Advertorial / Daerah / News

Selasa, 4 Mei 2021 - 22:24 WIB

Soal Mudik Lebaran, Ini Kata Bupati H. Adirozal

eksisjambi.com,kerinci– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai aturan mudik lebaran, yakni berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci. Pra Pelarangan Mudik
Mulai dari tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021, yakni warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam.
2. Hasil Negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Pelarangan Mudik
Tanggal 6-17 Mei 2021, yakni warga dilarang keluar Kota, kecuali:
Bekerja/Dinas, Jenguk Keluarga Sakit, Kunjungan Duka, dan Kepentingan Persalinan.

Baca Juga :  Dandim 0420/Sarko Bersama Forkopimda Padamkan Karhutla di Area Plasma PT BKS

Syaratnya:
1. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
2. Hasil negatif PCR maks 3×24 jam
3. Hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam
4. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Pasca Pelarangan Mudik
18 Mei s/d 24 Mei 2021, yakni Warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Yang dimaksud MUDIK itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Bupati Kerinci Adirozal, mengatakan bahwa untuk mudik antar Kabupaten/kota dalam provinsi tidak dilakukan pelarangan.

Baca Juga :  Keris Pendok Anggo Lumping, Pusaka Sakral Simbol Persatuan Depati Nan Bertujuh di Tanah Mendapo Sungai Penuh

“Mulai tanggal 6-17 Mei untuk yang dari luar provinsi tidak boleh masuk, sedangkan untuk yang Kabupaten/Kota dalam provinsi boleh lewat, tapi harus meperlihat surat keterangan dan hasil rapid tes, dan diukur suhunya,” kata Bupati Adirozal, Selasa (4/5).

Ditambahkan Bupati Kerinci dua periode ini, untuk pemilik mobil travel yang hendak membawa penumpang dari Jambi ke Kerinci harus menyiapkan pengukuran suhu di setiap mobil.

“Mobil travel harus siapkan pengukur suhu di setiap mobil, dan setiap penumpangnya diukur suhu tubuhnya sebelum naik mobil. Jika nantinya ditemukan pemudik suhu tinggi pas di perbatasan Kerinci – Merangin akan disuruh putar balik,” tegas Bupati Adirozal. (adi/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Desa Teluk Kuali Dan Desa Malako Intan Gelar Karnaval untuk Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Advertorial

Pemkab Kerinci Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Juni 2026, Buruan Klaim Hadiah Gratis 

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

Advertorial

Gubernur Al Haris: Lewat Regulasi Pemerintah Akan Atur Illegal Drilling

Advertorial

Dandim 0420/Sarko Dan Porkopimda Sarolangun Monitoring Daerah Terdampak Banjir

Advertorial

Progres Pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hydro Capai 67 Persen

Daerah

Proyek Aplikasi SIMEKA Menjadi Sorotan