Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 30 Juni 2025 - 11:59 WIB

SPMB Jenjang SMP Wajib Lewat Aplikasi Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan akurasi pendataan peserta didik baru, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini diwajibkan menggunakan sistem aplikasi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seluruh satuan pendidikan SMP di Indonesia wajib melaksanakan proses penerimaan siswa baru melalui sistem digital.

Kebijakan ini juga diterapkan secara penuh di Kota Sungai Penuh. Melalui sistem aplikasi ini, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, dapat memantau dan mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah agar tidak mengalami overload atau kelebihan kapasitas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa, menjelaskan bahwa penerapan sistem aplikasi dalam SPMB tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga sebagai bentuk penyesuaian dengan sistem zonasi berdasarkan domisili calon siswa.

Baca Juga :  Sekda Kerinci Zainal Efendi Buka Pemusatan Latihan/Training Center (TC)

“Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, seluruh SMP diwajibkan melaksanakan SPMB melalui sistem aplikasi. Ini untuk mempermudah pendataan peserta didik secara akurat dan transparan, sekaligus mencegah terjadinya kelebihan rombel di sekolah-sekolah,” ujar Roli Darsa.

Lebih lanjut, Roli menekankan pentingnya kerja sama antara satuan pendidikan dengan pemerintah desa dan kecamatan di lingkungan sekitar sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan data domisili calon peserta didik dapat dikumpulkan dengan baik dan valid.

“Kami mengimbau agar sekolah aktif berkoordinasi dengan kepala desa dan camat setempat. Ini penting agar data siswa baru benar-benar berdasarkan wilayah tempat tinggal mereka. Sistem ini akan mengurangi praktik ‘titipan’ dan mempermudah verifikasi zonasi,” tambahnya.

Baca Juga :  WAKO Ahmadi Serahkan Secara Simbolis Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Covid 19

Meskipun regulasi ini ditujukan khusus untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh juga membuka ruang bagi sekolah dasar (SD) untuk menerapkan sistem serupa. Saat ini tercatat 75 satuan pendidikan jenjang SD yang terdiri dari 69 SD Negeri dan 6 SD Swasta, sementara jenjang SMP terdapat 15 satuan pendidikan yang meliputi 13 SMP Negeri dan 2 SMP Swasta.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru berjalan lebih transparan, tertib, dan efisien, serta memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Sungai Penuh.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Gempa Bumi

Daerah

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Tenggara Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

Daerah

Wako Ahmadi & Wawako Antos Sholat Ied Idul Adha di Lapangan Mardeka
Laura Ayu Sapitri

Daerah

SDN 054/XI Muara Air Kumun Debai,Laura Ayu Sapitri Wakili  Provinsi Jambi ke Olimpiade PAI Nasional
Polisi berhasil menemukan warga Suku Anak Dalam yang hilang pascabentrokan

Daerah

Polisi Temukan Warga SAD yang Hilang Pascabentrokan di Sarolangun, Situasi Berangsur Kondusif

Artikel

Kerajaan Pertama di Tanah Jawa, Salakanagara atau Tarumanagara? 

Advertorial

Wako Ahmadi Hadiri Wisuda Sarjana ke XXIV STKIP Muhammadiyah

Advertorial

Wakil Ketua DPRD H.Moh.Safril Simamora Melaksanakan Reses Ke II Tahun 2022-2023 Di Desa Kemuning