Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Senin, 30 Juni 2025 - 11:59 WIB

SPMB Jenjang SMP Wajib Lewat Aplikasi Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan akurasi pendataan peserta didik baru, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini diwajibkan menggunakan sistem aplikasi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seluruh satuan pendidikan SMP di Indonesia wajib melaksanakan proses penerimaan siswa baru melalui sistem digital.

Kebijakan ini juga diterapkan secara penuh di Kota Sungai Penuh. Melalui sistem aplikasi ini, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, dapat memantau dan mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah agar tidak mengalami overload atau kelebihan kapasitas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa, menjelaskan bahwa penerapan sistem aplikasi dalam SPMB tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga sebagai bentuk penyesuaian dengan sistem zonasi berdasarkan domisili calon siswa.

Baca Juga :  Iin Kurniasih: DWP Harus Memiliki Inovasi Kerja Yang Berbeda di Setiap OPD

“Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, seluruh SMP diwajibkan melaksanakan SPMB melalui sistem aplikasi. Ini untuk mempermudah pendataan peserta didik secara akurat dan transparan, sekaligus mencegah terjadinya kelebihan rombel di sekolah-sekolah,” ujar Roli Darsa.

Lebih lanjut, Roli menekankan pentingnya kerja sama antara satuan pendidikan dengan pemerintah desa dan kecamatan di lingkungan sekitar sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan data domisili calon peserta didik dapat dikumpulkan dengan baik dan valid.

“Kami mengimbau agar sekolah aktif berkoordinasi dengan kepala desa dan camat setempat. Ini penting agar data siswa baru benar-benar berdasarkan wilayah tempat tinggal mereka. Sistem ini akan mengurangi praktik ‘titipan’ dan mempermudah verifikasi zonasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Sultan Muda Sidoarjo” Daffana Nabilah Bagikan 1.500 Porsi Takjil Setiap Sore

Meskipun regulasi ini ditujukan khusus untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh juga membuka ruang bagi sekolah dasar (SD) untuk menerapkan sistem serupa. Saat ini tercatat 75 satuan pendidikan jenjang SD yang terdiri dari 69 SD Negeri dan 6 SD Swasta, sementara jenjang SMP terdapat 15 satuan pendidikan yang meliputi 13 SMP Negeri dan 2 SMP Swasta.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru berjalan lebih transparan, tertib, dan efisien, serta memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Sungai Penuh.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

JAMBI NAIK KELAS : Dari Daerah Penyangga Menjadi Aktor Pembangunan Nasional.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi & Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Angin Kencang Di kelurahan Tungkal
Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, Syufrayogi Syaiful

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjabar Ikuti Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi Tahun 2026

Daerah

Sekda Asraf S.Pt. M.Si, Buka Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Raja Desa Seleman
Senapan mesin putar seperti Minigun dan GShG-7.62 menawarkan kecepatan tembak tingg

Daerah

Senapan Mesin Putar: Teknologi Senjata Berkecepatan Tinggi dengan Daya Hancur Maksimal

Bangko

Berantas Judi Online, HP Para Prajurit Kodim 0420/Sarko di Periksa
Gubernur Alharis Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Paripurna  Mendengarkan Pendapat Akhir Atas Keputusan Ranperda Menjadi Perda