Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan akurasi pendataan peserta didik baru, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini diwajibkan menggunakan sistem aplikasi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seluruh satuan pendidikan SMP di Indonesia wajib melaksanakan proses penerimaan siswa baru melalui sistem digital.
Kebijakan ini juga diterapkan secara penuh di Kota Sungai Penuh. Melalui sistem aplikasi ini, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, dapat memantau dan mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah agar tidak mengalami overload atau kelebihan kapasitas.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Roli Darsa, menjelaskan bahwa penerapan sistem aplikasi dalam SPMB tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga sebagai bentuk penyesuaian dengan sistem zonasi berdasarkan domisili calon siswa.
“Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, seluruh SMP diwajibkan melaksanakan SPMB melalui sistem aplikasi. Ini untuk mempermudah pendataan peserta didik secara akurat dan transparan, sekaligus mencegah terjadinya kelebihan rombel di sekolah-sekolah,” ujar Roli Darsa.
Lebih lanjut, Roli menekankan pentingnya kerja sama antara satuan pendidikan dengan pemerintah desa dan kecamatan di lingkungan sekitar sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan data domisili calon peserta didik dapat dikumpulkan dengan baik dan valid.
“Kami mengimbau agar sekolah aktif berkoordinasi dengan kepala desa dan camat setempat. Ini penting agar data siswa baru benar-benar berdasarkan wilayah tempat tinggal mereka. Sistem ini akan mengurangi praktik ‘titipan’ dan mempermudah verifikasi zonasi,” tambahnya.
Meskipun regulasi ini ditujukan khusus untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh juga membuka ruang bagi sekolah dasar (SD) untuk menerapkan sistem serupa. Saat ini tercatat 75 satuan pendidikan jenjang SD yang terdiri dari 69 SD Negeri dan 6 SD Swasta, sementara jenjang SMP terdapat 15 satuan pendidikan yang meliputi 13 SMP Negeri dan 2 SMP Swasta.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru berjalan lebih transparan, tertib, dan efisien, serta memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Sungai Penuh.(*)







