Home / Daerah / Nasional / News

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Syarat Kenaikan Gaji Berkala ASN PPPK, Ini Ketentuannya

Gaji Berkala ASN PPPK

Gaji Berkala ASN PPPK

http://Eksisjambi.com– Kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hak yang di berikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan capaian kinerja pegawai. Kebijakan ini menjadi bagian dari sistem manajemen ASN yang di atur dalam regulasi kepegawaian nasional.

Berbeda dengan persepsi sebagian masyarakat, kenaikan gaji berkala PPPK tidak di berikan secara otomatis setiap tahun. Prosesnya mengikuti periode tertentu dan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi serta penilaian kinerja.

Syarat utama kenaikan gaji berkala adalah terpenuhinya masa kerja sesuai periode yang di tetapkan, umumnya setiap dua tahun masa kontrak berjalan. Artinya, PPPK yang belum mencapai dua tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan atau sejak kenaikan gaji terakhir belum dapat di usulkan.

Baca Juga :  Kisah Siti Manggopoh Ibu Tinggalkan Bayi Demi Lawan Penjajah

Masa kerja tersebut di hitung berdasarkan data resmi dalam sistem kepegawaian, termasuk pembaruan atau perpanjangan kontrak yang telah di sahkan oleh instansi terkait.

Selain masa kerja, PPPK wajib memiliki nilai kinerja minimal “Baik” dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi kinerja tahunan menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan pegawai menerima kenaikan gaji.

Apabila nilai kinerja berada di bawah standar atau terdapat catatan evaluasi yang kurang memadai, maka kenaikan gaji berkala dapat di tunda hingga pegawai memenuhi persyaratan yang di tetapkan.

Syarat berikutnya adalah pegawai tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Jika ASN PPPK di jatuhi sanksi kepegawaian, maka usulan kenaikan gaji berkala otomatis di tangguhkan sampai masa hukuman berakhir dan kinerja kembali di nilai memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Aksi Superhero Nekat Usir Harimau dengan Sebilah Parang di Aceh Timur, Viral di Media Sosial

Aspek disiplin menjadi bagian penting dalam manajemen ASN guna menjaga profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, instansi wajib mengusulkan kenaikan gaji berkala melalui sistem kepegawaian. Data pegawai harus lengkap, termasuk dokumen kontrak kerja dan riwayat penilaian kinerja.

Usulan tersebut kemudian di verifikasi oleh instansi pembina kepegawaian sebelum di tetapkan dan di berlakukan pada periode berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, kenaikan gaji berkala PPPK di tentukan oleh tiga faktor utama, yakni masa kerja, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai. Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka hak kenaikan gaji dapat di berikan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan ASN serta upaya mendorong kinerja yang lebih optimal di lingkungan pemerintahan.**

 

Share :

Baca Juga

Kerinci

Jelang ke TPS, Calon Wakil Bupati Kerinci Murison Berdoa di Makam Orang Tua
Bupati Dillah Hich Bersama TAPD

Advertorial

Bupati Dillah Hich Gelar Asistensi Pra RKA, OPD Dalam Agenda TAPD

Advertorial

Bupati H. Adirozal Dampingi Safari Ramadhan Wagub Sani
Penanaman Pohon 🌲 Serentak

Advertorial

Staf Ahli Menteri LH Nyatakan Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon Serentak

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Festival Budaya Sedekah Hasil Bumi di Gunung Labu

Bangko

H. A. Khafied Moein Sepakati Aspirasi HMI Merangin

Bangko

Tokoh Masyarakat Lantak Seribu Siap Menangkan Nalim-Nilwan

Daerah

Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Bundle BR Elite, Skin dan Voucher