administrasi pajak

Seluruh ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025

Daerah | Selasa, 16 Des 2025 - 09:14 WIB

Selasa, 16 Des 2025 - 09:14 WIB

Coretax merupakan sistem layanan pajak terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform. Agar dapat digunakan secara optimal, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.