AKP Very Prasetyawan

Perkara Penganiayaan Anak di Siulak Mukai Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Daerah | Kamis, 26 Feb 2026 - 10:30 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 - 10:30 WIB

Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum di wajibkan mempertimbangkan aspek perlindungan dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif di nilai sebagai langkah yang lebih humanis dan proporsional.