Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:30 WIB

Perkara Penganiayaan Anak di Siulak Mukai Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Polres kerinci

Polres kerinci

KERINCI, Eksisjambi.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siulak Mukai dan di tangani oleh penyelidik Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci resmi di hentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Keputusan tersebut di ambil setelah di laksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Kerinci pada Rabu (25/2/2026). Gelar perkara di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, di simpulkan bahwa perkara di maksud memenuhi persyaratan untuk di hentikan penyelidikannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Warga Usulkan Jalur Satu Arah di Jalan H. Bakri Dusun Baru Kota Sungai Penuh 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyelidik, sejumlah syarat formil dan materiil di nilai telah terpenuhi. Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, serta komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Pendekatan Keadilan Restoratif sendiri mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta mengembalikan hubungan sosial di tengah masyarakat. Mekanisme ini juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta dampak sosial yang mungkin timbul apabila perkara di lanjutkan ke proses peradilan.

Baca Juga :  Identitas 7 Korban Kecelakaan Tunggal di Simpang Empat Tugu PKK Kerinci

Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum di wajibkan mempertimbangkan aspek perlindungan dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif di nilai sebagai langkah yang lebih humanis dan proporsional.

Dengan di hentikannya penyelidikan perkara tersebut, di harapkan kedua belah pihak dapat menjaga komitmen perdamaian serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan anak maupun pihak lain.**

Share :

Baca Juga

rKode Redeem deem MLBB, hadiah skin ML gratis, kode ML terbaru

Daerah

Gratis Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 14 Maret 2026

Daerah

Seru! Langit Indonesia Akan Dihiasi Parade Planet hingga Fenomena Strawberry Moon
ASDP Indonesia Ferry

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada 3 Direksi ASDP

Daerah

Tim Adat 8 Luhah Sungai Penuh, Dusun Baru dan Dusun Mpih, Siap Menangkan AZ-FER

Advertorial

Wabup H.Murison Hadiri Pelepasan Purna Tugas di Dinas Pendidikan Kerinci

Advertorial

Gubernur Al Haris : Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas

Daerah

DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Bahas Laporan BPK hingga Pengesahan Anggota KIP

Daerah

Barnis S.Pd Resmi Nahkodai Hanura Kota Sungaipenuh