Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:30 WIB

Perkara Penganiayaan Anak di Siulak Mukai Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Polres kerinci

Polres kerinci

KERINCI, Eksisjambi.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siulak Mukai dan di tangani oleh penyelidik Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci resmi di hentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Keputusan tersebut di ambil setelah di laksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Kerinci pada Rabu (25/2/2026). Gelar perkara di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, di simpulkan bahwa perkara di maksud memenuhi persyaratan untuk di hentikan penyelidikannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  PT Trend Gen Harizone Gelar Buka Puasa Bersama

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh penyelidik, sejumlah syarat formil dan materiil di nilai telah terpenuhi. Di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, serta komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Pendekatan Keadilan Restoratif sendiri mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta mengembalikan hubungan sosial di tengah masyarakat. Mekanisme ini juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta dampak sosial yang mungkin timbul apabila perkara di lanjutkan ke proses peradilan.

Baca Juga :  Update Kode Redeem MLBB Terbaru 20 Februari 2026, Segera Klaim

Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum di wajibkan mempertimbangkan aspek perlindungan dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif di nilai sebagai langkah yang lebih humanis dan proporsional.

Dengan di hentikannya penyelidikan perkara tersebut, di harapkan kedua belah pihak dapat menjaga komitmen perdamaian serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan anak maupun pihak lain.**

Share :

Baca Juga

Cosmos CNC Casting Wheel

Daerah

Cosmos CNC Casting Wheel Hadirkan Performa Kuat dengan Desain Clean dan Presisi Tinggi
Masjid Nabawi

Daerah

Kisah Rasulullah Saw Turut Angkut Batu Saat Renovasi Masjid Nabawi

Daerah

Pemprov Jambi Segera Tindaklanjuti Penawaran PI 10 % di Wilayah Kerja Jabung 
Aktor Epy Kusnandar

Internasional

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar Meninggal Dunia pada Rabu Sore

Advertorial

Hadiri Pembukaan Jumbara PMR Nasional, Wagub Sani Berpesan Junjung Tinggi Prinsip Jambi Beradat Jambi Mantap

Advertorial

Bupati H. Anwar Sadat Hadiri Acara Farewell parade Pergantian Kapolres Tajabbar

Advertorial

Kasi Intel Kejari Tebo Masuk 3 Besar Adhyaksa Award 2024 Kategori Jaksa Inspiratif Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Jadwal Pencairan Serta Besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Swasta Tahun 2025