Hak Adat

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Berkebun di Hutan, Asal Nonkomersial

Daerah | Minggu, 19 Okt 2025 - 18:54 WIB

Minggu, 19 Okt 2025 - 18:54 WIB

 “Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” tegas Enny.