Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:54 WIB

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Berkebun di Hutan, Asal Nonkomersial

MK

MK

Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan tidak perlu memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat untuk membuka lahan perkebunan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan izin berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dikecualikan bagi masyarakat adat.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi ini diajukan untuk meninjau kembali ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang melarang “setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.” Masyarakat adat menilai pasal tersebut mengabaikan hak-hak tradisional mereka dalam mengelola lahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Daun Hijau Diluntur Kuning, Ketika Harapan Perlahan Memudar

Setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan hukum, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK menegaskan bahwa larangan membuka kebun di kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat adat, selama kegiatan tersebut bukan untuk kepentingan ekonomi atau perdagangan.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih dalam pertimbangannya menegaskan bahwa aturan larangan tersebut harus dikecualikan bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan.

 “Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” tegas Enny.

Enny menambahkan, norma tersebut memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

Dalam putusan MK tahun 2014 itu, ditegaskan bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan masyarakat adat hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, MK menilai masyarakat adat tidak dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU 6/2023, yang memberikan sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin.

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Nataru

Mahkamah menegaskan bahwa perizinan berusaha hanya berlaku bagi kegiatan yang bersifat usaha atau komersial, sedangkan masyarakat adat yang berkebun untuk kebutuhan subsisten tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Sepanjang kegiatan perkebunan dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” bunyi putusan MK.

Putusan ini memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara tradisional. MK menegaskan bahwa negara wajib menghormati dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, masyarakat adat kini dapat berkebun di kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa ancaman sanksi atau kriminalisasi, selama kegiatan tersebut tidak memiliki tujuan komersial.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas PUPR Kerinci Kerahkan Satu Unit Alat Berat, Bersihkan Longsor di Desa Baru Sungai Deras.
Bibit Siklon 91sS

Daerah

Bibit Siklon 91S Mendekati Bengkulu, Potensi Cuaca Ekstrem

Daerah

HKI Lanjutkan Pembangunan Tol Betung – Jambi, Perjalanan Jadi Lebih Cepat 

Bungo

Jaring Bibit-Bibit Muda, AFKAB Bungo Akan Gelar Kompetisi Liga Tahun 2023

Daerah

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Pastikan Stok Pangan Aman dan Distribusi Lancar

Internasional

Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi China U-23 di GBK, Ini Jadwal, Live, dan Prediksi Susunan Pemain

Advertorial

Wagub Sani: Ponpes Agen Perubahan Tingkatkan SDM

Daerah

Bupati Adirozal Terima Penghargaan dari KPK RI