NAM

Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Hukum | Selasa, 11 Nov 2025 - 12:36 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 - 12:36 WIB

Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.