Perda Pengelolaan Sampah

Denda Rp10 Juta atau Bui 3 Bulan Akan Dikenakan Pada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Bangko | Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB

Pemkab Merangin mulai menindak tegas pelanggaran buang sampah sembarangan di Kota Bangko dengan ancaman denda hingga Rp10 juta atau kurungan 3 bulan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014.