Polda Sumbar

Legislator Jambi Tersandung Kasus Hukum, Polda Sumbar Tetapkan Status Tersangka

Daerah | Sabtu, 20 Des 2025 - 16:58 WIB

Sabtu, 20 Des 2025 - 16:58 WIB

Dalam perkara ini, A di sangkakan melanggar Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik. Fokus utama penyidikan mengarah pada Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007sebuah dokumen lama yang kini menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara.