JAMBI, – Peta politik Jambi kembali di guncang. Seorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi berstatus tersangka setelah Di rektorat Reserse Kriminal Umum (Di treskrimum) Polda Sumatera Barat menuntaskan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus yang menjeratnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025, yang juga telah di tembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Status hukum ini di tetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025, setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan di nilai lengkap.
Dalam perkara ini, A di sangkakan melanggar Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik. Fokus utama penyidikan mengarah pada Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007sebuah dokumen lama yang kini menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara.
Sumber kepolisian menyebutkan, proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, di mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum. Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka.
Kabar ini cepat menyebar dan memantik perhatian luas. Di Jambi, desakan agar penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas intervensi politik mulai menguat. Akademisi, aktivis, hingga pemerhati demokrasi menilai kasus ini sebagai ujian integritas lembaga perwakilan rakyat sekaligus konsistensi aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jambi, Sabtu (20/12/2025).
Di konfirmasi terpisah, A membenarkan status hukum yang kini di sandangnya. Namun, legislator tersebut memilih irit bicara.
“Saya no komen. Mohon doanya saja,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Hingga berita ini di turunkan, penyidik Di treskrimum Polda Sumbar masih melengkapi berkas perkara untuk tahapan selanjutnya.
Publik pun menanti, apakah kasus ini akan berlanjut hingga meja hijau dan bagaimana dampaknya terhadap dinamika politik di Provinsi Jambi.(*) sumber: Jambilink.







