Reformasi Pensiun

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara

Daerah | Selasa, 17 Mar 2026 - 11:58 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:58 WIB

Mahkamah Konstitusi hapus pensiun seumur hidup pejabat negara. DPR dan pemerintah diberi waktu 2 tahun susun UU baru, atau hak pensiun otomatis gugur.