Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:58 WIB

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus skema uang pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan kesejahteraan pejabat negara yang selama ini menuai kritik publik.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat dalam periode terbatas dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan pengelolaan keuangan negara yang efisien.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR bersama pemerintah untuk menyusun undang-undang (UU) baru yang mengatur skema pensiun pejabat negara secara lebih adil dan proporsional.

Jika dalam jangka waktu tersebut UU baru belum disahkan, maka ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dan pejabat terkait otomatis kehilangan kekuatan hukum.

Baca Juga :  Program MBG Digugat ke MK Oleh Denny Indraya

Putusan ini secara langsung menekan pembuat kebijakan untuk segera merumuskan sistem pensiun yang berbasis kontribusi, masa kerja, serta prinsip keberlanjutan fiskal.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Para pemohon menilai kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat negara tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama karena masa jabatan anggota DPR relatif singkat, yakni lima tahun.

Mereka juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat untuk membiayai pensiun jangka panjang bagi pejabat publik, yang dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kontribusi masa kerja.

Selama ini, kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat menjadi sorotan oleh masyarakat. Banyak pihak menilai skema tersebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam jangka panjang.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Aksi Live TikTok Purbaya Yudhi Sadewa Terima Gift

Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah diharapkan dapat merancang sistem pensiun yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, misalnya melalui skema iuran (defined contribution) seperti yang berlaku pada sistem jaminan sosial tenaga kerja.

Putusan MK ini juga dinilai sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pensiun pejabat negara di Indonesia. Selain mempertimbangkan masa jabatan, sistem baru diharapkan memperhitungkan kinerja, kontribusi nyata, serta kemampuan fiskal negara.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).**

Share :

Baca Juga

LKPD 2025 Tanjung Jabung Timur

Daerah

Wujud Pengelolaan Keuangan Tertib dan Profesional Bupati Tanjab Timur Dillah Hikma Sari Serahkan LKPD 2025.

Daerah

Analisis Teknikal Emas: RSI Masuk Area Oversold, Rebound Jangka Pendek Berpeluang Terjadi
Presiden Kolombia

News

Presiden Kolombia Sebut New York Tak Lagi Layak Jadi Markas Besar PBB

Bangko

Dandim 0420/Sarko Terima Kunjungan Pj Bupati Sarolangun di- Makodim
KRI Brawijaya-320

Internasional

KRI Brawijaya-320 Canggih Resmi Perkuat Armada TNI AL

Daerah

Pendukung dan Simpatisan Monadi -Murison Sakti Alam Kerinci Riang Gembira
Polri mencetak sejarah dengan menganugerahkan Medali Vira Satya Manava Raksaka Pasu kepada Reno,

Daerah

Polri Ukir Sejarah, Anjing Pelacak Reno Dianugerahi Medali Kapolri sebagai Pahlawan Kemanusiaan

Internasional

UGM Berhasil Mengembangkan Teknologi Microforest Berbasis Mikroalga Penyerap Karbon Dioksida