Satpol PP Merangin

Denda Rp10 Juta atau Bui 3 Bulan Akan Dikenakan Pada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Bangko | Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB

Pemkab Merangin mulai menindak tegas pelanggaran buang sampah sembarangan di Kota Bangko dengan ancaman denda hingga Rp10 juta atau kurungan 3 bulan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014.

Pemkab Bergerak Cepat, Empat Tempat Hiburan Malam Dalam Kota Bangko Ditemukan Miras

Daerah | Kamis, 25 Des 2025 - 12:13 WIB

Kamis, 25 Des 2025 - 12:13 WIB

‘’Kita langsung turun, awasi 15 tempat karaoke, sebanyak tujuh tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan delapan tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Kita juga melakukan pengawasan di dua tempat panti pijat, Rembulan dan Pelangi,’’ujar Sukoso.