SPT Tahunan

Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Coretax, Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2025

Daerah | Kamis, 25 Des 2025 - 17:04 WIB

Kamis, 25 Des 2025 - 17:04 WIB

Pemerintah secara khusus menetapkan beberapa kelompok yang diwajibkan melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu tertentu, berdasarkan informasi yang berlaku hingga 24 Desember 2025.

Seluruh ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025

Daerah | Selasa, 16 Des 2025 - 09:14 WIB

Selasa, 16 Des 2025 - 09:14 WIB

Coretax merupakan sistem layanan pajak terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform. Agar dapat digunakan secara optimal, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.