Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:04 WIB

Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Coretax, Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2025

Coretax DJP

Coretax DJP

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mengaktivasi akun Coretax Administration System (CTAS). Aktivasi ini di perlukan guna mengakses layanan perpajakan digital terpadu yang mulai di berlakukan secara nasional pada 1 Januari 2025.

Coretax akan menjadi satu-satunya portal utama layanan administrasi perpajakan, menggantikan sistem sebelumnya seperti DJP Online. Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pemerintah secara khusus menetapkan beberapa kelompok yang di wajibkan melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu tertentu, berdasarkan informasi yang berlaku hingga 24 Desember 2025.

Baca Juga :  DPR Amelia: TNI Harus Modernisasi Strategi, Bukan Hanya Alutsista

Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Kelompok ini di imbau segera mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025, sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025.

Sementara itu, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar dan memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib menggunakan sistem Coretax. Artinya, pelaporan dan administrasi perpajakan tidak lagi dapat di lakukan melalui sistem lama.

DJP menegaskan bahwa meskipun tidak semua masyarakat di wajibkan melakukan aktivasi Coretax, kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak secara daring.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Apel Persiapan Pengamanan Malam Natal 2025

Untuk memudahkan wajib pajak, aktivasi akun Coretax dapat di lakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau kesulitan dalam proses aktivasi, DJP juga menyediakan layanan pendampingan langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan penerapan Coretax, pemerintah berharap sistem administrasi perpajakan nasional menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital. (*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka MTQ ke-53 Desa Pembengis, Ajak Generasi Muda Gemar Membaca Al-Quran

Advertorial

Emak-emak 3 Dusun Siap Menangkan Ahmadi-Fery

Internasional

Barantin Sertifikasi Ekspor Kelapa Indonesia Ke Lebih 100 Negara
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Kerinci

Kuasa Hukum Termohon Ungkap Para Kadis Pemkab Kerinci Penentang Pasangan Monadi -Murison

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Rembuk & Monev Stunting Di Desa Koto Renah

Bangko

Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal

News

Rehap Paud Hari Ke 9 Pra TMMD 111 Capai 30 Persen