Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:04 WIB

Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Coretax, Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2025

Coretax DJP

Coretax DJP

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mengaktivasi akun Coretax Administration System (CTAS). Aktivasi ini di perlukan guna mengakses layanan perpajakan digital terpadu yang mulai di berlakukan secara nasional pada 1 Januari 2025.

Coretax akan menjadi satu-satunya portal utama layanan administrasi perpajakan, menggantikan sistem sebelumnya seperti DJP Online. Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pemerintah secara khusus menetapkan beberapa kelompok yang di wajibkan melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu tertentu, berdasarkan informasi yang berlaku hingga 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gratiskan Sambungan Air Minum bagi 600 MBR

Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Kelompok ini di imbau segera mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025, sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025.

Sementara itu, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar dan memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib menggunakan sistem Coretax. Artinya, pelaporan dan administrasi perpajakan tidak lagi dapat di lakukan melalui sistem lama.

DJP menegaskan bahwa meskipun tidak semua masyarakat di wajibkan melakukan aktivasi Coretax, kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak secara daring.

Baca Juga :  Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza Bersama Warga,Mengikuti Senam Jumat Sehat

Untuk memudahkan wajib pajak, aktivasi akun Coretax dapat di lakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau kesulitan dalam proses aktivasi, DJP juga menyediakan layanan pendampingan langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan penerapan Coretax, pemerintah berharap sistem administrasi perpajakan nasional menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital. (*)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur

Daerah

Pemerintah Tanjabtim Rehab Saluran Tanggul dan Normalisasi Petani Kelapa di Sungai Tawar Gembir

Advertorial

Waka DPRD Provinsi Pinto : Masyarakat Kecil Harus Punya Akses Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Advertorial

Bupati dan Wabup Kerinci Sambut Gubernur Alharis Pada Pembukaan Festival Danau Kerinci Ke-XXI KEN 2023
game terbaru 2026

Daerah

20 Game Paling Dinantikan Tahun 2026, GTA 6 Jadi Magnet Utama Industri Game Global

Hukum

KPK Tangani Laporan Pengurangan Anggaran Program MBG
Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti ketimpangan beban pajak ASN yang dinilai lebih tinggi dibanding pegawai Kemenkeu

Daerah

Purbaya Terkejut, Beban Pajak ASN Lampaui Pegawai Kemenkeu
Gubernur PAPUA

Internasional

Gubernur Papua Barat Minta OAP Diberi Peluang Lebih Besar Masuk TNI

Nasional

Uji Materil UU TNI 7 Mahasiswa UI Akan Uji Formil ke MK