Uji Kompetensi

BKN Tegaskan Aturan UKOM untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional, Ini yang Wajib Dipahami ASN

Daerah | Selasa, 6 Jan 2026 - 06:16 WIB

Selasa, 6 Jan 2026 - 06:16 WIB

Sebaliknya, kewajiban UKOM berlaku bagi pejabat fungsional pada jenjang yang lebih tinggi. Jenjang Ahli Madya dengan pangkat Pembina (IVa) dan Pembina Tingkat I (IVb), serta jenjang Ahli Utama pada pangkat Madya (IVd), wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.