Jakarta http://Eksisjambi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pemangku Jabatan Fungsional, agar tidak keliru memahami ketentuan kenaikan jenjang jabatan sekaligus kenaikan pangkat. Salah satu syarat penting yang kerap menimbulkan kebingungan adalah kewajiban mengikuti dan lulus Uji Kompetensi (UKOM).
Melalui unggahan resmi di media sosialnya, BKN menegaskan bahwa Uji Kompetensi tidak berlaku untuk semua jenjang pangkat. Ketentuan ini di sesuaikan dengan jenjang jabatan serta golongan ruang yang di tempuh oleh masing-masing pejabat fungsional.
BKN menjelaskan, bagi pejabat fungsional pada jenjang Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda (IIIa) dan Penata Muda Tingkat I (IIIb), serta jenjang Ahli Muda dengan pangkat Penata (IIIc) dan Penata Tingkat I (IIId), tidak di wajibkan mengikuti Uji Kompetensi dalam proses kenaikan jenjang jabatan.
Sebaliknya, kewajiban UKOM berlaku bagi pejabat fungsional pada jenjang yang lebih tinggi. Jenjang Ahli Madya dengan pangkat Pembina (IVa) dan Pembina Tingkat I (IVb), serta jenjang Ahli Utama pada pangkat Madya (IVd), wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
Selain ketentuan UKOM, BKN juga menggarisbawahi sejumlah persyaratan penting yang harus di penuhi sebelum mengajukan kenaikan jenjang jabatan sekaligus kenaikan pangkat, yakni:
- Adanya kebutuhan jabatan sesuai dengan formasi dan perencanaan organisasi.
- Memenuhi angka kredit kumulatif sebagaimana di atur dalam ketentuan jabatan fungsional masing-masing.
- Memiliki predikat kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.
- Lulus Uji Kompetensi (UKOM) bagi jenjang jabatan yang di persyaratkan.
BKN menekankan bahwa pemenuhan seluruh syarat tersebut bersifat kumulatif dan tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
Melalui penjelasan ini, BKN berharap para ASN pemangku Jabatan Fungsional dapat lebih cermat, terencana, dan proaktif dalam mempersiapkan kariernya. Pemahaman yang baik terhadap regulasi di nilai dapat mencegah kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses kenaikan jenjang dan pangkat.
“Dengan memahami aturan sejak awal, ASN dapat menyiapkan angka kredit, kinerja, dan kompetensi secara lebih terarah,” tulis BKN dalam keterangannya.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengembangan karier Jabatan Fungsional tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sesuai dengan sistem merit yang di terapkan dalam manajemen ASN.**







